Koreri.com,Manokwari– Serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) induk Provinsi Papua Barat tahun 2022 hingga akhir Mei 2022 baru mencapai 13,9 persen.
Penyerapan anggaran ini dari dana rutin dan gaji pegawai, sedangkan program lainnya belum dilaksanakan.
Sekda Provinsi Papua Barat Dr Nataniel D. Mandacan,M.Si mengakui bahwa penyerapan anggaran masih sangat minim disebabkan karena sejumlah paket pekerjaan yang anggarannya besar dari OPD belum masuk tender.
“Kalau pekerjaan paket yang belum ditender seperti begitu sampai bulan september dan Oktober belum tender maka pending saja kemudian diberi sanksi tahun depan tidak diberikan pekerjaan lagi, kalau tidak akan jadi kebiasaan,” tegas Sekda Mandacan sembari menambahkan sejumlah alasan yang disampaikan pimpinan OPD.
Sedangkan Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Drs Enos Aronggear mengatakan, proses realisasi serapan anggaran harus melalui ketentuan yang berlaku, yakni melalui pelelangan dan ketika sudah final maka pengajuan tagihan dilakukan.
Enos menegaskan bahwa tidak segampang menaikan presentase anggaran tapi penekanan Pj Gubernur dan Sekda wajib dilaksanakan pimpinan OPD, serta lebih serius bekerja meningkatkan penyerapan anggaran.
“Kita punya total nilai besar yang menjadi patokan itu di DTI yang nilainya besar dan itu tergantung pada pihak ketiga, kalau belanja lain yang sumber dari DAU dan PAD itu lebih pada operasional di OPD,”tegas Enos Aronggear saat dikonfirmasi awak media.
Aronggear mengaku bahwa dana DTI tahun 2022 baru ditransfer dari pusat ke Provinsi Papua Barat pada tanggal 22 April 2022.
Kemudian saat itu organisasi perangkat daerah baru melakukan proses pelelangan dan pengajukan uang muka bagi pihak ketiga yang sudah lolos lelang.
KENN
