as

Komisi III DPRD Biak Panggil Disdik – BPKSDM Bahas Guru P3K, Terkuak Sejumlah Hal

Komisi III DPRD Biak RDP Disdik BKPSDM Biak

Koreri.com, Biak – Komisi III DRPD Biak Numfor memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan perekrutan dan penempatan tenaga guru P3K di wilayah itu.

Pemanggilan yang dikemas dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) ini berlangsung di gedung Dewan setempat, Rabu (8/6/2022).

RDP dibuka Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo, S.Pd, MM selaku Koordinator Komisi III.

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Biak Numfor Yoel Maryen serta perwakilan BPKSDM setempat.

Mambobo, ketika dikonfirmasi mengatakan RDP yang digelar ini terkait penempatan guru di Kabupaten Biak Numfor.

Dan hasilnya, diharapkan agar dalam merekrut guru P3K ada kerjasama antara Disdik dengan BPKSDM sehingga pada proses rekrutmen hingga penyelesaian administrasi serta penempatan guru di lapangan telah sesuai.

Mambobo tak menampik jika masyarakat hingga saat ini banyak yang mengeluh tentang kekurangan guru.

Di giat RDP itu terkuak beberapa kendala yang sering dihadapi BKPSDM. Hal yang dikeluhkan tentang kesulitan terkait data pokok pendidikan (dapodik).

“Jadi, menurut BPKSDM kendala yang mereka temui yaitu kesulitan dapodik dimana banyak guru kontrak yang bekerja di sekolah-sekolah sudah hampir beberapa tahun yang tidak diangkat menjadi ASN reguler dan yang sudah melewati batas umur,” ungkap Mambobo.

Mambobo juga menjelaskan, sebelum RDP tersebut pihaknya telah melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Papua, juga Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Dalam Negeri.

Dikarenakan selain rekrutmen guru, ada juga yang dikonsultasikan mengenai UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menyangkut Peraturan Pemerintah No. 106 dan Peraturan Pemerintah No. 107 yang memerintahkan kewenangan terhadap pendidikan menyangkut SMA/ SMK  dikembalikan ke Kabupaten/Kota.

“Kami juga menanyakan, sudah sejauh mana kesiapan Dinas Pendidikan Biak Numfor terkait aturan di atas yang mana SMA dan SMK yang dikembalikan ke Pemerintah daerah, dalam hal ini dinas terkait,” bebernya.

Menurut Mambobo, jika berbicara tentang anggaran itu harusnya ada pertimbangan dan persetujuan DPRD.

Ia mencontohkan, misalnya dana Otsus tahun 2022 sebagaimana menurut UU No 2 Tahun 2021 dan PP No 106 dan 107 itu sudah mengisyaratkan segera sebagaimana anggarannya.

Dalam hal ini, terkait program-program apa yang mau dilakukan sudah harus dipersiapkan secara dini dan sebelumnya harus dikonsultasikan ke DPRD sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi, solusi dari RDP dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM ini yakni bagaimana kekurangan guru harus diatasi dengan dana Otsus. Setidaknya Dinas Pendidikan sudah menyiapkan draf yang mengatur tentang penetapan guru di sekolah-sekolah melalui jalur kontrak. Kita harapkan ini menjadi bahan pertimbangan Dinas Pendidikan dan BKPSDM,” tukas Mambobo.

RDP juga dihadiri Ketua Komisi III Muliana A. Rifai. SH, Wakil Ketua Komisi III Anwar Akbar, SE, Sekretaris Komisi III Metty Karangan serta  M. Maka Arif, ST, MM, Abdul Khalik, Yohanes Sallo, SH, Derek Kafiar dan  Ir. Aris Tiranda DEA selaku Anggota.

HDK/Mic