Koreri.com, Ambon – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku dihimbau untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban, yang belakangan ini kembali merebak.
Pasalnya, dampak penyakit pada hewan kurban itu bukan hanya dirasakan oleh peternak, namun juga oleh masyarakat.
Karenanya hewan kurban terlebih dahulu harus dinyatakan sehat dan layak konsumsi.
Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut pun angkat bicara.
“Hewan yang terjangkit PMK dinyatakan tidak layak sebagai hewan kurban. Kendatipun hewan tersebut mengidap gejala PMK yang ringan, untuk itu pihak-pihak terkait agar dapat segera mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak,” tegasnya.
Sebagai lembaga politik, lanjut Sairdekut, pihaknya memiliki fungsi pengawasan. Oleh sebab itu, instansi terkait didorong agar lebih ketat melakukan monitoring terhadap hewan kurban pada perayaan Idul Adha 2022.
”Dinas Pertanian/Peternakan serta instansi teknis lainnya agar dapat segera melakukan tugas monitoring dan pengawasan di hewan-hewan yang dijual dan akan disembelih pada perayaan Idul Adha nanti,” lanjutnya.
Sairdekut menegaskan, merebaknya penyakit mulut dan kuku pada hewan tentunya sangat meresahkan masyarakat.
“Maka itu, harus segera diantisipasi dengan langkah-langkah kongkrit seperti vaksinasi pada hewan kurban agar layak dikonsumsi,” pungkasnya.
JFL