Legislatif – Eksekutif Sinkronisasi Regulasi Perintah UU Nomor 2 Tahun 2021

IMG 20220704 WA0003
Rapat Sinkronisasi Legislatif - Eksekutif Papua Barat terkait Regulasi Perintah UU Otsus di Ruang Royal 1 Lantai 4 Aston Niu Manokwari, Senin (4/7/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Menjelang berakhirnya masa pembahasan perintah dari turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 yaitu tanggal 19 Juli 2022, Legislatif – Eksekutif menggelar rapat sinkronisasi di Ruang Royal 1 Lantai 4 Aston Niu Manokwari, Senin (4/7/2022).

Rapat sinkronisasi ini dipimpin Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP didampingi Wakil Ketua II serta III dan dihadiri Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si.

Semangat dalam pertemuan ini berlangsung alot, para wakil rakyat dan pemerintah saling memberikan masukan sehingga mempercepat pembahasan dari perdasi-perdasus perintah undang-undang otsus.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan menjelaskan bahwa dalam PP nomor 106 tentang kewenangan dan 107 tentang anggaran.

“Kita sedang mencoba menterjemahkan dengan membreakdown terkait dengan implementasi lebih kebawah lagi dalam Perdasi dan Perdasus serta Pergub sedang kita kejar waktunya, karena waktu yang diberikan untuk pembahasan hanya 1 tahun, tanggal 19 Juli 2022 sudah selesai,” kata Pj Gubernur kepada awak media di Aston Niu Manokwari, Senin (4/7/2022).

Untuk mempercepat penyelesaian petunjuk pelaksana perintah UU Otsus itu maka tim Eksekutif dipimpin Asisten III Setda Papua Barat berkolaborasi dengan Bapemperda DPR Papua Barat lembur menggodok aturan ini.

Menurut Pj Gubernur bahwa konsep rancangan regulasi tersebut sudah ada namun akan diperbaiki redaksional dan juga masukan serta saran sebagai pembobotan.

Dengan semangat tim pemerintah daerah dengan legislatif maka Paulus Waterpauw optimis waktu yang diberikan pemerintah pusat melalui Kemendagri dapat disanggupi.

“Saya optimis bisa dapat menyelesaikan regulasi perintah UU Otsus, sampai tanggal 19 Juli sudah selesai,” ujarnya.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP mengatakan, pihaknya tetap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan regulasi yang dibutuhkan UU Otsus.

“Kami DPR Papua Barat tetap berada bersama Pemerintah Daerah menyelesaikan kepentingan masyarakat Papua yang diamanatkan dalam UU Otsus,” kata Wonggor.

KENN