Koreri.com, Ambon – Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menggelar Seminar Nasional serta Call for Paper Hukum Pidana Tahun 2022.
Kegiatan itu berlangsung di aula lantai III FH Unpatti Ambon, Rabu (6/7/2022).
Seminar tersebut mengusung tema “Strategi Pengembalian Kerugian Negara dan Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”.
Seminar dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. R. J Akyuwen.
Turut hadir, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd, para wakil Dekan FH, para dosen, serta mahasiswa fakultas tersebut.
Kegiatan Seminar ini menghadirkan empat pemateri yaitu Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH., M.Hum (Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret) dengan materi yang dibawakan “Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Korupsi”.
Kemudian, Dr. J. D. Pasalbessy, SH., M.Hum (Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pattimura) dengan materi yang dibawakan tentang “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Kepulauan”.
Prof. Dr. Pujiyono, SH., M.Hum (Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoror) dengan materi yang dibawakan tentang Penerapan Prinsip UNCAV Dalam Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi”.
Serta Prof. Dr. Topo Santoso, Ph.D., SH., M.H (Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dengan materi yang di bawakan tentang “Penerapan Restorasi Justice Dalam Perkara Korupsi”.
Seminar ini dimoderatori Dr. J. S. Titahelu, SH., M.H (Akademisi Fakultas Hukum Unpatti).
Tujuan dilaksanakan seminar ini yaitu untuk menciptakan wadah ilmiah dalam mendiskusikan perkembangan hukum pidana terkini khususnya tentang Strategi Pengembalian dan Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
“Dan untuk saling menukar ilmu antar para pemateri dan para peserta serta dapat mengarahkan dosen dan mahasiswa untuk berinovasi melalui riset dan project dengan menjadi pemakalah bagi seminar-seminar serupa lainnya,” ungkap Ketua Panitia Erwin Ubwarin, SH., M.H dalam laporannya.
Mengawali sambutannya mewakili Rektor, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum atas capaian peringkat Akreditasi Unggul pada Program Studi Ilmu Hukum – Program Sarjana Unpatti Ambon.
Lanjutnya, seminar yang digagas Jurusan Pidana FH Unpatti merupakan salah satu penunjang Indikator Kinerja Utama Universitas.
Seminar dan Call for Papers ini ditujukan untuk para peserta terkhususnya para mahasiswa untuk dapat membuat karya tulis dalam artikel-artikel ilmiah yang bertaraf nasional maupun internasional, dengan tetap mengedepankan tridharma perguruan tinggi.
Prof. Leiwakabessy berharap kegiatan ini para peserta dari kalangan dosen mampu menuangkan ide dan gagasannya melalui riset yang dapat digunakan sebagai bahan ajar sehingga apa yang di ajarkan dalam ruang kuliah merupakan hasil dari kajian-kajian ilmiah yang berkualitas.
Diharapkan juga para pemateri yang merupakan pakar Hukum Pidana dapat memberikan kontribusi berfikir dalam memecahkan problematika permasalahan perkembangan Hukum Pidana terkini yakni Strategi Pengembalian dan Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Dr. R. J. Akyuwen, SH., M. Hum dalam sambutannya memberikan motivasi dan contoh-contoh konkrit terkait Strategi Pengembalian dan Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia kepada para peserta terkhususnya para mahasiswa yang mengikuti seminar.
Dirinya berharap para peserta mengikutinya dengan baik dan dapat mengambil ilmu yang diberikan oleh para Pakar Hukum Pidana di Indonesia.
Dekan juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan sharing ilmu dari para pemateri kepada civitas akademika Unpatti terkhususnya Fakultas Hukum dan apresiasinya kepada panitia atas terselenggaranya kegiatan ini.
Giat diikuti perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, perwakilan Polda Maluku, perwakilan Pengadilan Negeri Ambon, para Wakil Dekan, Ketua Progam Studi, para Ketua Bagian, Ketua Pusat Kajian Korupsi, para Dosen dan mahasiwa dalam lingkup Fakultas Hukum Unpatti serta para peserta seminar dari seluruh Indonesia.
UPT