as
as
as

Bapemperda Boboti Kekhususan OAP Dalam Raperdasi Pemerintahan Distrik

IMG20220708114233 scaled
Rapat Bapemperda - Eksekutif membahas rancangan regulasi turunan PP 106 dan 107 UU Nomor 2 tahun 2021 di Ruang Royal 3 Lantai IV Aston Niu Manokwari, Jumat (8/7/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari–  Pembahasan draf peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang Pemerintahan Distrik antara Bapemperda DPR Papua Barat dengan pihak eksekutif di ruang Royal 3 Lantai IV Asotn Niu Manokwari, Jumat (8/7/2022) berlangsung alot.

Kekhususan orang asli papua (OAP) menjadi perhatian para anggota Bapemperda dengan biro hukum, biro otsus dan biro pemerintahan setda Papua Barat sebagai OPD pengusul mereka saling memberikan gagasan serta ide untuk memboboti materi Raperdasi pembentukan Pemerintahan Distrik di Provinsi Papua Barat.

as

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H kepada wartawan, Jumat (8/7/2022) malam mengatakan, hal yang paling menyita perhatian para wakil rakyat mulai dari persyaratan pembentukan kampung dimana sesuai standar nasional harus jumlah penduduknya minimal 500 jiwa dengan 200 kepala keluarga.

Kalau standar nasional itu digunakan sebagai rujukan persyaratan pemekaran kampung di Provinsi Papua Barat maka sudah tentu tidak dapat dipenuhi atau mengalami kendala, hal ini yang membuat para anggota Bapemperda menyampaikan argumentasi untuk meyakinkan pihak eksekutif supaya angkat presentasi dikurangi.

“Maka disepakati untuk jumlah pesyaratan membentuk 1 kampung minimal penduduknya 25-200 jiwa dengan standar 5 Kepala Keluarga (KK), inilah kekhususan OAP yang diamanatkan dalam PP 106, sehingga ketika ditetapkan maka akan menjadi dasar hukum pemekaran kampung di Papua Barat,”ungkap Sase dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari Jumat malam.

Lebih lanjut Sase menjelaskan bahwa luas wilayah yang sesuai ketentuan perundang-undangan 12 meter persegi persyaratan pemekaran kampung, namun karena kekhususan Papua maka disepakati standar 1 kilometer persegi sampai  12 meter persegi.

Begitu juga pemekaran Distrik baru, dalam ketentuan nasional minimal 10 Kampung atau desa, namun disepakati yang tertuang dalam Raperdasi ini minimal 4 sampai 10 kampung khusus di Papua Barat.

Sase mengatakan, akan timbul pertanyaan kenapa Bapemperda menurunkan standar persyaratan pembentukan distrik baru karena ada beberapa referensi kabupaten di Provinsi Papua.

“Staf ahli Pj Gubernur Papua Barat memberikan refensi Kabupaten Yahukimo sebagai rujukan dimana Kabupaten Yahukimo memiliki kampung 500 lebih, standar kampung itu 1 honai sudah jadi 1 kampung, toh pemerintah pusat juga mengakomodir itu karena kekhususan OAP, apalagi sekarang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2021 tentang menejeman pemerintah distrik,” ungkap Seknun.

Menurut Sase bahwa, refensi ini menjadi peluang bagi Papua Barat untuk mewujud nyatakan kekhususan masyarakat asli papua terkait harapan mereka memekarkan kampung dengan salah satu tujuan utama memperpendek rentang kendali.

Penambahan satu pasal yang ditawarkan Bapemperda DPR Papua Barat terkait persyaratan kepala distrik yakni diutamakan pejabat OAP yang sudah memiliki pengalaman dan kepangkatan yang layak untuk menduduki jabatan itu.

KENN

as