as
as
as

Bapemperda DPR-PB : Propemperda 2022, Hanya 16 Perdasi dan Perdasus Disetujui Kemendagri

Karel Murafer
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer,S.H.,M.A.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menetapkan 21 rancangan peraturan daerah provinsi (ranperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (ranperdasus) dalam Propemperda tahun 2022 ini.

“Dari ke 21 ranperdasi dan ranperdasus yang dibawa untuk dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, hanya 16 yang disetujui dan telah mendapatkan penomoran. Sementara yang lima dikembalikan,” kata Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer,S.H.,M.A kepada wartawan di Manokwari, Rabu (7/12/2022) malam.

as

Karel mengungkapkan, ranperdasi dan ranperdasus yang gugur itu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Beberapa ranperdasi maupun ranperdasus yang mendapat penolakan dari Kemendagri di antaranya tentang pengangkatan honorer 512 dari PPPK menjadi CPNS.

“Ditolak karena pemerintah pusat katakan bahwa telah ada peraturan pemerintah yang mengatur dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Kita DPR sudah berjuang sampai tingkat itu dengan adik-adik dan PPPK, termasuk fondasi yang kita sampaikan tidak disetujui atau kata kasarnya ditolak,” bebernya.

Ranperda yang dikembalikan berikutnya, yakni tentang pemberdayaan pendidikan.

“Ranperda ini bukan ditolak namun diberikan catatan-catatan untuk dikaji kembali yang mana kewenangan untuk SMK dan SMA yang tadinya masuk di provinsi, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 juga PP 106 dan 107 secara otomatis kewenangan itu sudah dikembalikan ke kabupaten/kota, terutama pendidikan SMK dengan SMA,”paparnya.

Ranperda yang dikembalikan Kemendagri selanjutnya ranperda tentang pertambangan rakyat. Ranperda ini bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni soal pertambangan yang keluarkan izin adalah pemerintah pusat.

KENN

as

as