Koreri.com, Manokwari– Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat bersama biro hukum dan biro otsus pemerintah provinsi Papua Barat telah merampungkan 5 rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dari 22 draf regulasi propempeda tahun 2022 di tingkat Provinsi Papua Barat.
5 rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) perintah turunan PP 106 UU Nomor 2 tahun 2021 yang siap dikonsultasikan ke pemerintah pusat melalui kementrian dalam negeri (Kemendagri) itu merupakan usulan inisiatif pihak eksekutif.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos.,S.H.,M.H kepada wartawan, Jumat (8/7/2022) malam menjelaskan bahwa, dalam pembahasan terjadi perdebatan yang cukup alot antara eksekutif dan legislatif namun selalu mendapatkan solusi.
“5 raperdasi ini merupakan usulan inisiatif eksekutif yaitu, Jumlah quota anggota MRPB, Pemeritahan Distrik, Tata Kelola keuangan Daerah, kemudian Manajemen ASN dan Raperdasus tentang Orang Asli Papua,” jelas Sase.
Dijelaskan Sase (sapaan akrabnya) bahwa setelah diteliti secara baik 24 propemperda tahun 2022 ternyata ada 2 draf regulasi yang sama substansi dengan propemperda tahun 2021 yang sudah ditetapkan sehingga dikurangi menjadi 22.
Dengan demikian masih ada lagi 17 draf regulasi propemperda tahun 2022 yang harus diselesaikan pembahasannya oleh Bapemperda DPR Papua Barat dengan biro hukum dan biro otsus bersama OPD pengusul dalam waktu 1 minggu sisa ini, dimana waktu yang ditentutkan sesuai pasal 75 ayat (4) UU nomor 2 tahun 2021 yaitu batas akhir pembahasan regulasi turunan di tingkat Provinsi Papua Barat harus tanggal 19 juli 2022.
Politisi muda asal partai NasDem ini masih sangat optimis bahwa Bapemperda dan eksekutif dapat menyelesaikan pemahasan draf regulasi turunan PP 106 dan 107 UU Nomor 2 tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan.
“Sesuai dengan harapan dari Pj Gubernur Papua Barat Pak Paulus Waterpauw bahwa kalau bisa semua regulasi turunan dari PP 106 dan 107 maupun UU nomor 2 tahun 2021 dapat diselesaikan sesuai dengan batas akhir ketentuan pasal 75 ayat 4 UU Otsus,” kata Sase.
Rapat pembahasan draf regulasi propemperda tahun 2022 akan dibahas kembali pada Senin (11/7/2022) dengan menghadirkan biro hukum, biro otsus dan OPD pengusul regulasi karena peraturan ini akan dibahas tentang kekhususan OAP.
KENN