Sudah 1 Tahun, BPK RI Belum Jawab Permintaan AI Dugaan Tipikor ATK Kota Sorong

IMG 20220714 WA0005 1
Ilustrasi

Koreri.com, Manokwari – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 senilai Rp 8 milyar terkesan berjalan ditempat.

Ternyata Kejaksaan Negeri Sorong telah menyurati BPK RI Perwakilan Papua Barat setahun yang lalu untuk meminta hasil audit investigasi (AI) kasus dugaan tipikor ini namun tak kunjung tiba.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih, S.H., M.H saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/7/2022) menegaskan hingga saat ini belum menerima hasil Audit Investigasi (AI) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat terhadap penyidikan kasus dugaan Korupsi pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 sekitar 8 Miliar rupiah.

Padahal permintaan AI itu sudah diajukan sejak 30 Juli 2021 lalu.

“Kami sampai saat ini masih menunggu permintaan AI yang sudah diajukan sejak tahun lalu. Bahkan kami perlu mempertanyakan kinerja BPK soal ini,” tegas Kajari Sorong, Erwin  Saragih, saat dikonfirmasi media ini melalui telpon celulernya.

Kajari Erwin Saragih mengaku terus diserang dengan pertanyaan-pertanyaan yang menunjukan lemahnya kinerja jaksa penyelidiknya. Padahal,  kelanjutan dari penangan perkara itu ada pada hasil Audit Investigasi BPK RI Perwakilan Papua Barat.

“Kita kerja berdasarkan SOP penetapan tersangka haruslah dengan dasar minimal dua alat bukti. Alat pertama adalah keterangan saksi yang sudah kita dapatkan, dan kedua adalah bukti surat soal hasil perhitungan kerugian negara yang masih kami nantikan, ” terangnya.

“Untuk saksi kan sudah cukup, sejumlah pejabat sudah kita minta keterangannya termasuk Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau,” tambahnya.

Menurut Kajari, jaksa penyelidiknya tidak bermain main dalam penanganan perkara itu, tapi jaksa juga tidak akan mengambil langkah yang salah tanpa dasar aturan hukum yang tentunya dapat menjerumuskan timnya.

“Tidak ada kata masuk angin bagi kami untuk perkara ini. Pokoknya, kapan AI dari BPK RI Papua Barat diserahkan, maka kita akan langsung mengambil langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Humas BPK RI Perwakilan Papua Barat belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan itu.

KENN