21 Propemperda 2022 Telah Diboboti, SASE : Siap Diparipurnakan

IMG 20220718 WA0003
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos ,S.H.,M.H.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim percepatan pembahasan Peraturan Daerah Pemprov Papua Barat telah selesai memboboti 21 propemperda tahun 2022.

Pembahasan rancangan produk hukum yang merupakan perintah turunan PP 106, 107 dan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang otsus papua berlangsung selama dua pekan berlangsung alot dalam perdebatan namun hasilnya mengakomodir kepentingan orang asli papua.

Wakil ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H menjelaskan bahwa 21 propemperda itu terdiri dari 13 raperdasi dan 8 raperdasus telah dibahas kemudian disepakati dalam rapat Bapemperda dan tim pemerintah daerah.

Baca Juga: Sase : Menteri Bahlil Silahkan Rubah Dulu Perpres 109 Tahun 2020

Dikatakannya 8 Raperdasus merupakan hak inisiatif DPR Papua Barat dan usulan pemerintah daerah yaitu, pertama keanggotaan dan jumlah anggota, tugas dan kewenangan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua.

Kedua, pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan distrik. Ketiga, Orang Asli Papua (OAP). Keempat, Perguruan Tinggi Swasta. Kelima, pertambangan rakyat. Keenam, Pasal 7 PP 107/ 2021 tentang dana abadi. Ketujuh, pembangunan dan pemberdayaan perempuan asli papua dalam bidang ekonomi kreatif.

Kemudian kedelapan, pasal 6 ayat (2) penanganan khusus bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil dan terabaikan di Provinsi Papua.

Baca Juga: 10 Rancangan Regulasi Tuntas, SASE : Target Sebelum 19 Juli Sudah Diparipurna

Sedangkan 13 ranperdasi usulan pemerintah daerah dan hak inisiatif DPR Papua Barat yaitu, Petema, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, pengelolaan keuangan daerah. Ketiga, tata cara rekruitmen politik. Keempat, penyelengaraan pendidikan di provinsi papua barat. Kelima, pengangkatan P3K menjadi PNS di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat.

Keenam, pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ketujuh, pasal 61 ayat (4) penempatan penduduk dalam rangka transmigrasi nasional. Kedelapan, rencana induk pembangunan perindustrian provinsi Papua Barat tahun 2022-2042. Kesembilan, pasal 60  ayat (2) peningkatan, perencanaan dan pelaksanaan program gizi penduduk bagi masyarakat di Provinsi Papua Barat.

Baca Juga: NOREG Perdasi Pemilihan MRPB Terbit, Sase : Terima Kasih Kemendagri

Kesepuluh, penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kesebelas, pasal 48 ayat (3) pelaksanaan tugas dan pembiayaan kepolisian daerah di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Keduabelas, pasal 57 ayat (4) tentang perlindungan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan orang papua. ketigabelas, pasal 35 ayat (6) tentang pelaksanaan bantuan dan pinjaman luar negeri.

“Pembahasan ini sudah disetujui dan kami telah menetapkan 21 perdasi dan perdasus, kemudian akan dibawa dalam paripurna DPR Papua Barat,” jelas Syamsudin Seknun.

Baca Juga: Sase : 5 Raperdasi Perintah Turunan UU Otsus Sudah Final Dibahas

Sase berharap, hasil dari pembahasan ini dapat disetujui semua fraksi-fraksi di DPR Papua Barat supaya selanjutnya dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat dalam pekan ini.

DPR Papua Barat akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan rapat pembahasan hasil Bapemperda di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (18/7/2022) malam.

KENN