Koreri.com, Jayapura – Tim 15 tokoh agama Papua resmi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Ketua Tim Tokoh Agama Papua Pendeta Catto Y. Mauri mengatakan tujuan tim 15 ke kantor KPK dan KSP RI untuk menyampaikan aspirasi umat beragama di Tanah Papua terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK termasuk kasus dugan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam aspirasi umat di Tanah Papua, para tokoh agama ini mengingatkan KPK-RI untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan kasus korupsi di provinsi paling timur Indonesia ini.
“Jangan menjadi Komisi Pengamanan Kepentingan (Pribadi dan Kelompok), jangan melakukan pembunuhan karakter bagi figure-figur pemimpin Papua. Jangan melakukan praktek-praktek kriminalisasi menjelang Pilkada dan jangan melakukan politisasi/penghadangan terhadap para pemimpin Papua yang mengkritisi program-program pusat tanpa diklarifikasi dengan Pejabat yang bersangkutan,” tegas Pdt. Catto selaku ketua tim dalam keterangan persnya di Kota Jayapura, Senin (18//7/2022).
Pernyataan ini disampaikannya menyusul ditetapkannya sebagai tersangka atas tuduhan dan Grafitifikasi dan suap kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, SH, M.Si yang juga Ketua Asosiasi Bupati se-Pegunungan Tengah Papua yang membawahi 8 kabupaten.
“Kami sangat mendukung dan memberi apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada KPK RI atas kinerjanya yang sangat luar biasa dalam usaha memerangi dan memberantas korupsi di Tanah Papua. Untuk itu kami minta agar KPK RI tetap dalam visi misi awalnya dalam pemberantasan korupsi,” pesan mengingatkan.
Menurut Pdt. Catto, apa yang para tokoh agama ini sampaikan disertai dengan dasar dan bukti di lapangan dan harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Para Hamba Tuhan ini menilai bahwa sudah menjadi konsumsi publik di Papua bahwa pelaksanaan kebijakan Otsus Jilid I selama 20 tahun pertama bukan tidak mungkin ada penyalahgunaan keuangan tapi tidak diusut oleh KPK RI.
Selain itu juga dengan pelaksanaan PON XX tahun 2020 bukan tidak mungkin sarat dengan penyalahgunaan keuangan tapi tidak diusut KPK RI.
“Termasuk kasus Bupati Mimika, jadi KPK jangan tebang pilih,” tekannya.
SEO