Koreri.com, Jakarta – Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara bakal mengembalikan uang dan hadiah yang diduga diterima dari Bupati non-aktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tak membantah pernah menerima dana serta hadiah dari RHP sebagai apresiasi atas profesinya, yakni presenter dan konsultan komunikasi
“Seluruh aliran dana dan hadiah yang diduga adalah hasil dari korupsi, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik,” kata Brigita usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: GIDI Wilayah Pantura Angkat Bicara Soal Kasus RHP, Beri Pernyataan Menohok
KPK memeriksa Brigita sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua, yang diduga menjerat RHP sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku mendapat 17 pertanyaan dari penyidik KPK.
“Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima, dia enggan menjelaskan lebih lanjut; namun dia memastikan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Baca Juga: KKB Papua Seperti Organisasi Teroris Boko Haram di Nigeria
“Nanti penyidik yang akan menjelaskan lebih lanjut, yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara,” katanya.
KPK sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
ANT
