Koreri.com, Ambon – Setelah menunggu koordinasi antara pemerintah kota dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), akhirnya mantan WaliKota Ambon, Richard Louhenapessy dapat menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS (80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun serta dokumen lain yang menjadi kewenangannya sewaktu masih aktif menjabat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ambon, Beni Selanno, Kepada awak media Kamis ( 28/07/22).
Penandatangan dilakukan oleh mantan Walikota Richard Louhenapessy yang sementara menjalani proses hukum di Jakarta, pekan lalu.
“Pada Hari Kamis (21/7/22) lalu, saya bersama staf diberikan kesempatan oleh KPK bertemu dengan Bapak Richard Louhenapessy dengan maksud agar beliau dapat menandatangani semua dokumen yang seharusnya sudah ditandatangani saat beliau masih aktif sebagai Walikota. Dan saat itu seluruh dokumen yang kami bawa sudah ditandatangani oleh beliau dan sekembalinya kami ke Ambon, SK – SK tersebut sudah diserahkan kepada yang berhak menerima,” jelas Selano.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Jalan Trans Seram Di Desa Nuruwe Putus
Tertundanya penandatanganan SK – SK tersebut, lanjutnya, bukan merupakan kesalahan BKPSDM Kota Ambon, namun merupakan kejadian diluar kendali.
Pasalnya, saat mantan Waliota Ambon dua periode tersebut tersandung kasus hukum, SK-SK tersebut baru diunggah oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditidaklanjuti.
“Oleh karena itu, kita bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, maupun SK pengangkatan CPNS dan PNS, maupun dokumen lain yang dititipkan OPD untuk ditandatangai mantan Walikota,” ungkapnya
Ditandaskan, SK yang ditandatangani oleh mantan Walikota Ambon itu berjumlah kurang lebih 400 berkas.
“Jika ada yang masih terlambat di upload dari BKN mungkin hanya satu atau dua SK kita akan menunggu hingga Bapak Richard Louhenapessy dipindahkan ke Ambon sehingga memudahkan proses itu,” tandasnya.
JFL