Koreri.com, Merauke – Provinsi Papua resmi dimekarkan menjadi tiga daerah otonomi baru (DOB).
Ketiganya masing-masing Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Kaitannya dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan tetap bertanggungjawab untuk melakukan pendampingan terhadap tiga Daerah Otonomi Baru (DOB).
Hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua Muhammad Musa’ad dalam pertemuan yang dipusatkan di auditorium Kantor Bupati Merauke, Jumat (29/7/2022).
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Anggota DPR RI Komarudin Watubun, Bupati dari empat wilayah Provinsi Papua Selatan.
“Kami akan melakukan pendampingan dan dukungan fasilitas dan anggaran agar tiga DOB baru dapat berjalan maksimal,”tandasnya.
Menurutnya, dalam rangka mendukung realisasi pembentukan tiga DOB, Pemprov Papua bersama pusat sudah mengambil langkah langkah strategis terutama soal ASN dan keuangan.
“Kami yakin Papua Selatan agak cepat, sebab empat Bupati diwilayah Papua Selatan tidak sendiri, tapi bersama provinsi Papua dan pusat. Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, sebab ini kegiatan besar butuh kaloborasi bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua,”ucapnya.
Pemprov Papua menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah pusat atas proses pemekaran dalam rangka percepatan pembangunan Papua.
Dimana kebijakan Pemerintah Pusat dalam memberikan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 sebagaimana yang telah dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provins Papua, beserta Peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 202: an Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahur 021, merupakan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang Ekonomi, Politik, maupun Sosial Budaya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan aspirasi – masyarakat Papua.
Diakuinya sejalan dengan semangat Otonomi Khusus, Gubernur Papua sejak pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua telah mengusulkan kepada Pemerintah — untuk melakukan Pemekaran terhadap Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi 7 (tujuh) Provinsi berdasarkan 7 (tujuh) Wilayah Adat di Tanah Papua, Yakni Wilayah Adat Mamta, Wilayah Adat La-Pago, Wilayah Adat Mee-Pago, Wilayah Adat Saireri, Wilayah Adat Ha-Anim, Wilayah Adat Doberai: dan Wilayah Adat Bomberai.
“Harus dibahas untuk dibentuk lagi oleh Pemerintah yakni Usulan terhadap Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan Usulan Pembentukan Terhadap Provinsi Papua Utara,”katanya lagi.
Dengan harapan Orang Asli Papua yang mendiami wilayah adat tersebut dapat memimpin Wilayahnya masing-masing.
“Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan Kerjasama Para Bupati yang berada di Wilayah Cakupan Provinsi Papua Selatan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, dalam mendukung peresmian Provinsi Papua Selatan dalam masa 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR RI dan Presiden,” bebernya.
Kepada Bupati Merauke yang merupakan Ibu kota dari Provinsi Papua Selatan, agar dapat memberikan dukungan penuh terhadap segala hal yang dibutuhkan dalam mendukung proses persiapan peresmian Provinsi Papua Selatan.
RLS