Koreri.com, Ambon – Ketua Komisi II DPRD Maluku Jhon Lewerissa menegaskan pencemaran lingkungan yang diakibatkan penambangan liar di Gunung Botak, Kabupaten Buru adalah jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Jadi, pencemaran yang terjadi di Gunung Botak Kabupaten Buru itu jelas-jelas sudah melanggar hukum dalam hal ini Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya di Ambon, Senin (8/8/2022).
Yang pasti, sambung Lewerissa, jika ada unsur – unsur kesengajaan seseorang yang memasukan zat – zat berbahaya ke sungai bisa dikenakan pidana paling lama tiga tahun kurungan dan denda 3 miliar.
“Oleh karena ini sudah menjadi pencemaran lingkungan, sudah pasti melanggar hukum sesuai dengan UUD yang berlaku dan akan di pidana,” sambungnya.
Untuk itu, Lewerissa meminta pihak berwajib dari TNI/Polri untuk segera menindak tegas dan menutup lokasi penambangan liar Gunung Botak karena sangat menggangu aktivitas kehidupan masyarakat seperti para nelayan, hewan – hewan ternak dan tanam sayur.
Karena semuanya menggunakan aliran air yang telah tercemar zat-zat berbahaya dari sungai sampai ke laut sehingga sangat berdampak terhadap kehidupan sehari-hari.
“Untuk itu, kami akan sesegera mungkin membuat surat dan memanggil semua pihak untuk membicarakan tidaklanjut atas pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Buru,” pungkasnya.
JFL
