Dit Resnarkoba Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

WhatsApp Image 2022 08 11 at 18.27.46666778
Pemusnahan Barang Bukti Ganja dan Shabu di kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, Dok V atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (11/8/2022) / Foto: Humas Polda Papua

Koreri.com, Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja di kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, Dok V atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (11/8/2022).

Turut hadir Wadir Resnarkoba Polda Papua, AKBP Supriagung, Jaksa Penuntut Umum Bidang Narkotika Jaksa Madya, Yafeth Ruben Bonai, Kasubdit satu Kompol Hasanuddin, Kasubdit dua AKP H. Unding Alimuddin, dan Kasubdit tiga Kompol Suhariadi.

Wadir Resnarkoba Polda Papua, AKBP Supriagung, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan Subdit 1, 2 dan Subdit 3 Direktorat Narkoba karena ini adalah syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.

“Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sekaligus akan dimusnahkan berupa Narkoba jenis Ganja dan Sabu antara lain. Diantaranya dari Subdit 1 dengan satu orang tersangka atas nama AB dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,28 gram,” kata AKBP Supriagung.

Sedangkan dari Subdit 2 yaitu dengan 5 orang tersangka berinisial C dengan barang bukti 540,12 gram ganja, IP dengan Barang bukti 541,27 gram ganja, K dengan barang bukti 638,53 gram ganja, GA dengan barang bukti 1.849,61 gram ganja dan H dengan barang bukti Sabu seberat 58,38 gram.

“Sementara itu dari Subdit 3 berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama MD dan RM dengan barang bukti berupa ganja seberat 654,66 gram. Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 4.734,47 gram jenis ganja dan 58,38 gram narkotika jenis Sabu,” jelasnya.

Untuk pasal-pasal dari masing-masing Subdit yaitu pasal 114 ayat (1) subsider  111  ayat (1) uu no 35 tahun 2009 pada Subdit 1, pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) dari Subdit 2 dan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 untuk Subdit 3 dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal yang sudah di terapkan masing-masing Subdit adalah 12 tahun penjara.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum Yafeth Ruben Bonai, menyampaikan kepada Personel Dit Resnarkoba kiranya selalu berkordinasi dengan kami dalam hal kelengkapan berkas agar semua pekerjaan tidak ada yang tertunda atau berkas dikembalikan karena ada hal yang kurang.

VER

Exit mobile version