Penunjukan Pj Bupati Maybrat, ARK Minta Mendagri Hormati dan Wujudkan Perintah Otsus

IMG 20220822 WA0002
Anggota Fraksi Otsus DPR-PB, Agustinus R. Kambuaya,S.IP.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Berkenan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Periode 2017-2022, untuk mengisi kekosongan pemerintahan, perlu menunjuk penjabat Bupati. Usulan Penjabat Bupati Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai ketentuan dasar hukum yang mengatur mengenai penunjukan penjabat terdapat dalam regulasi yang mengatur soal pilkada,  Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Dimana prosedur, mekanisme, tata cara pengusulan dan prosedur kepangkatan dan golongan tercantum didalamnya, Anggota DPR Papua Barat Fraksi Otsus daerah pengangkatan Maybrat Agustinus R. Kambuaya,S.IP mengatakan, penunjukan Penjabat Kepala Daerah Provinsi Papua Barat khususnya Kabupaten Maybrat Presiden melalui Mendagri Tito Karnavian harus merujuk juga pada Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 Hasil Perubahan Menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106 Tentang Kewenangan Khusus, Khususnya Dalam Pasal 27, Pasal, 28, Pasal 29 dan 30.

Kemudian tentang manajemen ASN dimana dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan Khusus wajib mengutamakan Orang Asli Papua. Prioritas yang diamanatkan ini dalam rangka menjawab latar belakang lahirnya UU Otsus yaitu semangat Afirmasi, Proteksi dan Pemberdayaan Kepada Orang Asli Papua dalam segala bidang termasuk ASN.

Satu-satunya jaminan hidup orang Asli Papua dalam system pemerintahan dan semua aspek kehidupan. Undang-undang Otsus sebagai titik kompromi politik Hukum antara Jakarta dan Papua.

Dalam konteks penunjukan Penjabat Bupati Maybrat dimana diwacanakan adalah non Asli Papua sesungguhnya tidak sejalan dengan semangat Undang-undang Otsus yang baru saja diundangkan dalam lembaran negara republik Indonesian. mestinya Mendagri mengedepankan UU Otsus, Menghargai Dan Menghormati kedudukan  dari UU Otsus ini sebagai instrumen kebijakan bagi Papua.

“Dalam kaitannya dengan penujukan Penjabat Bupati Maybrat , proses pengusulannya telah dilalui. melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat dengan usulan 3 nama diantaranya DR. Naomy Netty Howay,S.KM.M.Kes, Markus Jitmau,S.Sos dan Ferdinandus Taa, S.H.,M.Si sedangkan Pj Gubernur mengusulkan Putra Asli Papua Dr.Origenes Ijie, Jhony Way S,Hut, M.Si dan Oktovianus Mayor S.sos, M.Si, mestinya dalam rangka semangat UU Otsus Mestinya  Presiden Jokowi melalui Mendagri  menghormati azaz hukum  Lex Spesialis Derogat  Lex Generalis,” jelas Kambuaya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (22/8/2022).

Tokoh Intelektual Muda Indonesia Timur itu mengatakan, tidak ada alasan teknis termasuk  potensi konflik dan lain sebagainya sehingga mesti menunjuk PJ yang bukan berasal dari non Papua.

“Kalaupun Putra  Putri Maybrat tersebut diatas tidak sesuai prosedur masih banyak Putra Putri Papua Lainnya yang bisa mengisi kekosongan ini. Kepada yang terhormat Bapak Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Mari memulihkan dan wujud nyatakan Undang-undang Otsus yang Baru Saja di sahkan. Mari buktikan kepercayaan masyarakat Papua bahwa ada masa depan orang Papua Dalam Otsus ini,” ujarnya.

KENN

Exit mobile version