Seluruh Fraksi DPRD Maluku Terima LPJ APBD 2021, Disertai Sejumlah Catatan Kritis

DPRD Mal Paripurna LPJ 2021

Koreri.com, Ambon – Seluruh fraksi di DPRD Maluku menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Peraturan Daerah.

Keputusan ini setelah lembaga politik itu bersama Pemerintah Provinsi Maluku maraton menelaah dokumen LPJ dimaksud.

Keputusan menerima LPJ APBD 2021 itu disampaikan dalam rapat paripurna Dewan dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2021, Senin (29/8/2022).

Yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Perindo Amanat Berkarya, dan Fraksi Pembangunan Bangsa.

Meski menerima LPJ APBD Maluku 2021, namun disertai sejumlah catatan kritis seluruh Fraksi.

Fraksi Gerindra misalnya, memberikan sejumlah atensi untuk dapat diperhatikan oleh Gubernur Maluku  guna dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk memajukan Maluku di masa mendatang.

“Fraksi Gerindra dapat memberikan catatan kritisnya pada beberapa hal,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku DR. Andi Munaswir, S.Farm, M.Si, Apt, ketika membacakan langsung kata akhir fraksi yang dipimpinya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah ini mengatakan, persoalan kemiskinan di Maluku hingga saat ini masih menjadi persoalan yang belum terpecahkan oleh Pemerintah daerah.

“Fraksi Partai Gerindra memandang Bahwa Intervensi APBD Tahun Anggaran 2021 belum mencerminkan keberpihakannya kepada pengentasan kemiskinan.

Olehnya itu, Fraksi Gerindra meminta agar ditahun tahun mendatang pemerintah daerah mampu merevitalisasi kebijakannya agar pro kepada Kemiskinan, terutama pada kebijakan-kebijakan yang terkaiat dengan persoalan-persoalan dasar di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Seperti kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku beserta manajemen RSUD Haulussy yang dinilai gagal mencairkan dana Covid-19 2020 senilai Rp 36 Miliar.

Adapun Dinkes Promal dan manajemen RSUD Haulussy telah gagal mencairkan insentif Covid-19 tahun 2020 sampai akhir tahun 2021 senilai Rp. 36 Miliar.

Dinkes Promal dan manajemen RSUD sudah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan sangat mengecewakan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Haulussy sebagai ujung tombak dalam memerangi pandemi COVID-19 di Maluku karena RSUD Haulussy adalah RS Rujukan COVID-19 di Maluku.

Hingga saat ini manajemen RSUD Haulussy juga belum membayar jasa cleaning service atau tenaga kebersihan, padahal mereka notabene masyarakat kecil yang bekerja pada RSUD Haulussy sejak tahun 2020.

Masih berkaitan hak-hak tenaga kesehatan, dana insentif COVID-19 tahun 2020 milik Nakes RS Lapangan BPSDM Maluku yang seharusnya dibayarkan sejak awal tahun 2021 namun baru dapat direalisasikan di pertengahan tahun 2022.

“Artinya Dinkes lalai dalam melaksanakan kewajibannya,” bebernya.

Selain itu menurutnya pinjaman dana SMI tidak melalui mekanisme perencanaan yang baik sehingga penetapan program-program yang direalisasikan tidak mampu menjadi solusi pemulihan ekonomi Nasional dan tidak menjadi solusi dalam mengatasi keteridolasian daerah-daerah di Maluku dari infrastruktur jalan.

JFL

Exit mobile version