Legislator Minta Materi UU Provinsi PBD Harus Mencerminkan Isi UU Otsus

Agustinus Kambuaya 5
Anggota DPR Papua Barat Agustinus R. Kambuaya,S.IP (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Pemerintah pusat diminta agar materi muata dan substansi Undang-undang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus mencerminkan Undang-undang otonomi khusus.

“UU Otsus Adalah Lahir Sebagai Rekonsiliasi Politik, Resolusi Konflik Antara Exstrem kiri dan kanan yang perlu diitempatkan pada posisi tertinggi dalam proses politik hukum dan implementasi pemerintahan Papua dalam NKRI. Otsus yang berhasil, Papua Sejahtera, NKRI Maju dan Kuat” kata legislator Papua Barat Agustinus Kambuaya dalam keterangan tertukisnya yang diterima media ini, Senin (29/8/2022).

Menurut Kambuaya, isu pemekaran Provinsi Papua Barat Daya merupakan aspirasi yang terus diperjuangkan selama 20 Tahun belakangan ini. Sejak kebijakan moratorium pemekaran 15 10 Tahun lalu, aspirasi ini tidak lantas terhenti. Bagai berjuang melawan arus atau kasarnya kita menyebut tabrak tembok.

Ttitik terang perjuangan Papua barat daya mulai bergulir Ketika adanya niat pemerintah untuk melakukan Revisi terbatas UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 menjadi hasil perubahan kedua UU No 2 Tahun 2021. Khususnya revisi pada delegasi kewenangan pasal 76 tentang Prosudr dan Proses pemekaran yang awalnya di lakukan oleh masyarakat melalui PDPRP dan MPR, namun hasil perubahan ini mendelegasikan adanya kewenangan langsung pemerintah pusat untuk melakukan kebijakan pemekaran.

Merujuk pada hasil perubahan UU Nomor 2 tersebut sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia kemudian memasukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai salah satu Agenda Kerja Komisi II DPR RI atau di ajukan sebagai salah satu RUU Prioritas Usul Inisiatif DPR RI. Bukan hanya merupakan usul inisiatif DPR RI, Papua Barat kini menjadi perhatian eksekutif atau Presiden. Presiden secara langsung mengirimkan surat (SURPRES) kepada DPRRI Sebagai bentuk keseriusan dukungan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Jalan menju Provinsi Papua Barat Daya Makin Pasti.

UU Pemekaran Papua Barat Daya Perlu Memasukan Delegasi Kewenangan Otsus

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) Dalam Proses Pembahasan dan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai paying hukum terbentuknya Porivnsi Tersebut hendaknya dalam materi muatan dan substansi serta rujukan hukum dan perundang-undangan  perlu memperhatikan aspek kekhususan Papua. Sebagaimana pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua. Dimana, didalam Undang-undang tersebut telah diatur secara sistematis dan terperinci menyangkut ruang lingkup hak dan kewenangan masyarakat Papua dalam sebagai aspek kehidupan. Semanggat sesunguhnya dari UU Otsus yang bersifat khusus ini adalah mengatasi kesenjangan sosial atau disparitas antara wilayah. Dan subyek dan obyek utama dalam UU Otsus adalah orang asli Papua, karena itu roh otsus sesunghnya Proteksi, Afirmasi dan Empowerment atau pemberdayaan.

Apa Yang Harus Diatur Dalam UU PBD

Rujukan sumber hukum pembentukan Papua Barat Daya mestinya lebih dominan pada UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 hasil Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106, PP 107, Bukan UU Pemerintah No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang berlaku Universal di Indonesia. Merujuk pada UU NOtsus sebagai sumber rujukan penyusunan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Maka perlu memasukan aspek kewenangan pemerintahan khusus yang di atur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 2-ayat 15 “ Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua” .

Dan juga tugas-tugas pokok umum dan wewenang yang diatur dalam pasal 4 hasil perubahan kedua UU Otsus  yaitu Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.

Merujuk pada delegasi kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam UU Otssus pasal ayat (1) dan (2), maka pemerintah daerah Papua mengatur semua aspek pemerintahan, kewenangan, perekonomian, politik dans sosial budaya serta pembangunan secara luas, kecuali 6 kewenangan yang disebutkan diatas.

Karena itu dalam proses penyusunan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Mestinya mengadaptasikan atau menyesuaikan MTERI, MUATAN DAN SUBSTANSI, UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dengan kewenangan Pemerintahan, Kewenangan Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Politik  Termasuk Kewenangan Bidang Kepegawaian yang telah termaktub dalam UU Otsus Hasil Perubahan kedua, dan PP 106 BAB II Tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Papua , Pasal 4 dan pasal 27-Pasal 30 Tentang Manajemen ASN yang mengutamakan orang asli Papua. Pada Prinsipnya Isi UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Musti Mengitisarikan UU Otonomi Khusus No 21 Tahun 2001 dan Perubahan Kedua Beserta PP 106 dan PP 107.

Persoalan sosial lainya seperti meningkatnya arus migrasi orang miskin yang terus meningkat ke Papua akan berimplikasi pada bonus demografi wilayah yang ujungnya menjadi beban sosial, tangung jawab daerah dan beban anggaran daerah, perlu di masukan substansi UU No 21 Tahun 2001 BAB XVIII KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN, Pasal 61 hingga pasal 63. Pemerintah mesti di tegaskan kewenangan untuk mengendalikan penduduk agar sesuai dengan jumlah kemampuan keuangan daerah.

Hal Prinsip dalam Agenda Pemekaran ini salah satunya menyangkut sumberdaya manusia. Bahwa dalam rangka implementasi Otsus Ketika Provinsi Papua Barat Daya di sahkan nantinya Pemerintah Pusat Musti Memastikan Baahwa Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah Orang Asli Papua dari wilayah adat tersebut sesuai zonasi wilayah adat.

Penegasan seluruh materi muatan ini tersurat dalam Pasal 76 ayat 4 dan 5 UU Nomor 2 Hasil Perubahan Tahun 2021, Bahwa  Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya. (5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.

“ UU Otsus lahir sebagai  Rekonsiliasi Politik, Resolusi Konflik Antara Exstrem Kiri Dan Kanan Yang Perlu Di Tempatkan Pada Posisi Tertinggi Dalam Proses Politik Hukum Dan Implementasi Pemerintahan Papua Dalam NKRI. Otsus yang berhasil, Papua Sejahtera, NKRI Maju dan Kuat” ujarnya.

KENN

Exit mobile version