Koreri.com, Manokwari – Rancangan Peraturan Daerah provinsi (Raperdasi) tentang pengangkatan P3K menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat masih mengalami kendala.
Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah bersama Kemenpan RB mengembalikan materi Raperdasi tersebut supaya pemerintah provinsi Papua Barat melakukan kesesuaian data tenaga honorer daerah.
Karena rancangan perdasi pengangkatan P3K menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini merupakan hak inisiatif DPR Papua Barat sehingga komisi I yang membidangi pemerintahan menggelar pertemuan bersama tim honorer.
Ketua komisi I DPR Papua Barat Abdullah Gazam bersama Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si memimpin rapat bersama tim honorer Provinsi Papua Barat di Ruangan Royal 2 Aston Niu Manokwari, Rabu (21/9/2022).
Abdullah Gazam membenarkan pertemuan tersebut membahas kaitan dengan sinkronisasi data 512 honorer yang akan diangkat.
“Hasil rapat soal data karena ternyata kesesuaian data 512 sama dengan BKD dan hasil akhir sekitar 384 orang saja,” ujarnya.
Kemudian kata Gazam lanjut menjelaskan, komisi I besok akan lanjutkan dengan pembahasan Ranperdasus pengangkatan 512, dimana Ranperdasus ini sudah sampai di Mendagri, dilakukan harmonisasi dan dikembalikan untuk dilakukan kesesuaian data.
“Besok kita selesaikan pertemuan dengan Bapemperda dan paling lambat Senin dokumen sudah sampai di Jakarta. Besok finalisasi Raperdasus,” paparnya.
Sedangkan Ketua fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si berharap finalisasi Ranperdasus segera dilakukan pembahasan.
“Diharapkan bisa cepat dan dibawa ke rapat Bapemperda. Kita finalkan Ranperda sebagai dasar Perdasus pengangkatan 384,” tuturnya.
Dalam pengangkatan ini, menurutnya tidak melihat umur honorer, melainkan kontribusi honorer yang sudah bekerja sejak pertama kali Papua Barat ini berdiri.
KENN