Koreri.com, Manokwari– Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat bersama eksekutif membahas tentang catatan perbaikan dari pemerintah pusat terkait dengan Raperdasi Pendidikan, Kesehatan, Gizi dan P3K diangkat diangkan menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Rapat ini dipimpin Kordinator Bapemperda yang juga Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley H.L. Mansawan,S.E didampingi Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H berlangsung di ruang Sogun 2 Aston Niu Manokwari, Kamis (22/9/2022).
Diskusi pun berlangsung hangat, saling memberikan saran dan masukan dari Bapemperda maupun eksekutif dalam memboboti catatan krusial yang diberikan pemerintah pusat pada saat sinkronisasi sebelumnya di Jakarta.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H saat dikonfirmasi awak media usai rapat tersebut menjelaskan, bahwa pada prinsipnya 21 Rapenda yang diusulkan ke kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) sesuai mekanisme sudah dilalui semua, harmonisasi lintas kementrian juga telah dilakukan.
Namun ada beberapa catatan perbaikan yang menjadi hambatan sehingga perlu dilakukan pembahasan antara pemerintah daerah dengan Bapemperda untuk selanjutnya disinkronisasi lagi dengan pemerintah pusat.
Pertama tentang Perdasi Pendidikan, terkait kewenangan pengelolaan SMA dan SMK yang berdasarkan PP 106 sudah dikembalikan dari Provinsi ke Kabupaten/ Kota. Tapi Eksukutif dan DPR Papua Barat berpandangan bahwa proses pemindahan kewenangan SMA/ SMK dari Kabupaten/ Kota ke Provinsi normalnya baru 2 tahun
Kemudian dengan lahirnya PP 106 yang mengamanatkan bahwa kewenangan SMA/SMK kembali ke Kabupaten/ Kota, sudah barang tentu pasti mengalami hambatan karena memindahkan sebuah organisasi ke daerah itu membutuhkan waktu dan proses yang begit lama.
“Dalam hasil pertemuan antara Eksekutif dan Bapemperda disepakati bahwa akan dikoordinasi lagi kepada Pj Gubernur untuk mengundang Bupati dan Wali Kota mendiskusikan persoalan ini lebih lanjut, sesuai petunjuk dari Kemendagri bahwa bisa diberikan ruang hanya dengan cara meminta penundaan waktu, jadi sambil pemerintah Kabupaten/ Kota menyiapkan perangkatnya, proses ini kita minta ke pusat melalui Pj Gubernur ada kelonggaran sehingga kemudian pada waktu yang disepakati bersama baru kewenangan ini diserahkan kembali kepada Kabupaten/ Kota,” jelas Seknun dalam keterangan persnya.
Pemerintah pusat juga memberikan catatan perbaikan terhadap Raperdasi tentang Kesehatan dan Gizi karena berbenturan dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 namun sudah disepakati dengan eksekutif bahwa sesuai hasil harmonisasi bersama Kemendagri akan digabungkan Kesehatan dan Gizi mejadi satu perdasi.
Selain itu Kemendagri juga meminta pemerinntah daerah Papua Barat memperbaiki Raperdasi P3K diangkat Jadi ASN, sesuai hasil harmonisasi Bapemperda dengan kantor regional (Kanreg), Kemenpan RB dengan kemendagri pada prinsipnya muatan materi raperdasi ini tidak ada masalah, tetapi pemerintah pusat minta pemberlakukan Perdasi ini bersifat sekali, sudah barang tentu menjawab tuntutan 512 tenaga honorer daerah.
Maka kemendagri minta eksekutif dan Bapemperda untuk kembali melakukan perbaikan administrasi dari pada jumlah pegawai 512 itu, setelah komisi I dengan BKD Papua Barat melalukan penyesuaian data ternyata yang terverifikasi itu hanya 384 tenaga P3K.
“Angkanya sesuai antara BKD dan Komisi I DPR Ppaua Barat yaitu 384 tenaga P3K, data ini yang akan dijadikan sebagai lampiran dalam Perdasi ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan pemberlakukan hanya sekali,” ungkapnya.
Setelah catatan perbaikan itu dilakukan maka, pemerintah daerah bersama Bapemperda akan berangkat ke Jakarta pekan depan untuk melakukan sinkronisasi soal perbaikan itu.
KENN