Pengacara : DAP Minta Kasus LE Diselesaikan Diatas Para-para Adat

IMG 20221012 WA0018

Koreri.com, Jayapura – Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan Dewan Adat Papua (DAP) meminta kasus gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua tersebut dialihkan secara hukum adat di atas para-para adat.

“Jadi, saya pikir nanti para jurnalis wawancara ketua Dewan Adat Papua supaya mereka bisa menjelaskan mengapa mereka mengambil alih kasus tersebut ke para-para adat. Pastilah ada mekanisme adat untuk menyelesaikan kasusnya Gubernur Lukas Enembe,” kata Aloysius Renwarin saat memberikan keterangan pers di RSUD Dok 2 Jayapura, Rabu (12/10/2022).

DAP, kata Alo, menilai bahwa proses hukum atas LE tidak sesuai KUHP.

“Ya ini dari Dewan adat, mereka lihat bahwa hukum positif dijalankan saat ditetapkan Gubernur sebagai tersangka tidak sesuai dengan KUHP sehingga DAP mengalihkan prosesnya ke hukum adat,” kata dia.

Menurut Alo, perwakilan 7 wilayah adat Papua telah mengukuhkan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua.

“Itu 7 wilayah adat berarti yang mewakili hadir mengukuhkannya jadi kepala suku,” ujarnya.

Ditegaskan Alo, hukum positif dan hukum adat sama-sama berperan menyelesaikan masalah di Indonesia termasuk Papua.

“Ya, adat di Papua masih kuat hukumnya sama juga di Maluku, yang di para-para adat itu diselesaikan Ketua Dewan Adat Papua,” tegasnya.

Alo mengaku , pihaknya telah dua kali melayangkan surat ke KPK.

“Pertama tanggal 23 September kemarin dimana kita minta untuk pemeriksaan pak Gubernur di Singapura tapi tidak jawaban. Dan kemarin kita menolak pemeriksaan Ibu Gubernur sebagai saksi dan anaknya Bona. Sampai detik ini juga KPK tidak memberikan jawaban kepada kami tim pengacara,” akuinya.

Pihaknya berharap Jakarta harus membuka diri dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

“Dan kalau KPK menganggap mereka sebagai penegak hukum maka mereka harus menghargai apa yang dikirim pihak lawyer yang mengirim surat kepada KPK.

Jakarta harus melihat Papua sejajar dengan Jakarta. Tanggapan resminya harus surat resmi karena kami menyurat secara administrasi, secara hukum,” harapnya.

KPK, tegas Alo, tidak bisa hanya memberikan pernyataan tetapi harus menyurati secara resmi karena ini bicara prosedur hukum.

“Pemanggilan kemarin kan untuk kasusnya dana satu miliar, gratifikasi itu. KPK tidak bisa membuang-buang pernyataan yang sembarangan , itu penting, harus tegas dan jelas! Hukum itu memberikan kepastian bukan hanya buang ini, kasus ini, kasus itu, tidak jelas. Kita bicara tentang kasus satu miliar yang pertama kali tetapkan Gubernur sebagai tersangka. KPK sendiri tidak jelas dalam penyelesaian kasus hukum di Papua, terima kasih,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version