Sidang Praperadilan Kasus Plt Bupati Mimika, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Dibatalkan

Sidang Praperadilan Plt Bup Mimika
Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Rabu (8/3/2023) / Foto : VER

Koreri.com, Jayapura – Sidang Praperadilan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Rabu (8/3/2023).

Dipimpin hakim tunggal Zaka Tallapaty, sidang berlangsung dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob melalui kuasa hukumnya melawan termohon JPU Kejaksaan Tinggi Papua.

Sidang kedua pra peradilan dihadiri tim Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob selaku pemohon dan tim Kejaksaan Tinggi Papua sebagai termohon.

Dalam sidang, pihak Johannes Rettob meminta agar penetapan tersangka dibatalkan.

Setelah pembacaan permohonan gugatan oleh tim kuasa hukum Plt. Johannes Rettob, tim dari Kejati Papua menyampaikan akan memberikan jawaban dalam bentuk tertulis pada Kamis (9/3/2023) besok.

Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, S.H pun memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/3) sekitar pukul 10.00 WIT dengan agenda mendengar jawaban dari termohon.

Tim Kuasa Hukum, Juhari, mengatakan pihaknya masih fokus pada sidang Praperadilan dan belum masuk pada perkara pokok yang disidangkan pada Kamis (9/3/2023).

Ditegaskan pula bahwa sidang Praperadilan tersebut tetap berjalan dan baru dinyatakan gugur ketika dimulainya sidang pertama terhadap perkara pokok.

“Berdasarkan keputusan MK Nomor 102/PUU-XIII/ 2015 itu menyatakan, praperadilan dinyatakan gugur ketika perkara pokok mulai disidangkan di pengadilan atas nama terdakwa atau pemohon,” sambungnya.

Sementara itu, Hakim Tunggal Zakky Talapatty, saat memimpin sidang mengatakan pemanggilan sidang pertama itu seharusnya di hari Jumat kemarin namun dari Kejaksaan Tinggi Papua tidak hadir dengan alasan bahwa belum diberikan kuasa.

Akibat tak hadir itulah, akhirnya sidang ditunda hingga ke Rabu (8/3/2023).

Hakim kemudian menjelaskan, dengan masuknya perkara pra peradilan ini bukan menggugurkan perkara pokok. Akan tetapi perkara pra peradilan yang masuk ini harus dituntaskan sebelum masuk ke perkara pokok.

“Dalam artian bahwa kami akan melihat apakah benar proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak? Adakah kerugian negara, adakah dua alat bukti sah?” jelasnya.

Hakim kemudian menjelaskan soal perkara pra peradilan disidangkan, masuklah perkara pokok.

“Ada keputusan Mahkamah Agung dalam Surat Edaran MA bahwa kalau sudah ada perkara pokok masuk maka perkara pra peradilan dinyatakan gugur. Tetapi ada lagi dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ketika perkara pokok masuk dihitung sejak persidangan pertama maka ini ada dua persepsi dimana sidang pertama dan perkara pokok sudah dilimpahkan. Sebab itu, kami harus melihat dari aturan yang mengikat.

Kalau dikatakan mulai sidang awal perkara pokok dilimpahkan maka pra peradilan harus gugur tapi kalau dilihat persidangan pertama belum. Nah, sidang pertama perkara pokok kalau terdakwa tidak ada, apakah itu sidang pertama? Itu yang kita harus lihat, berarti pra peradilan masih bisa jalan,” jelasnya.

Adapun Kuasa Kukum para pemohon yang hadir yaitu, M. Yasin Djamaluddin, S.H, M.H Juhari, SH,M.H AX’L Arlvandra, SH, MH, Emilia Lawalata, SH dan Robert Teppy, SH.

Diketahui, Plt. bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar lebih dari sebelumnya 43 Miliar.

Kasus ini menimbulkan aksi protes dari masa pendukung Plt. Johannes Rettob di Mimika dan di Jayapura.

Massa menuntut Kejaksaan Tinggi Papua menghentikan proses hukum kasus yang dihadapi Johannes Rettob.

VER

Exit mobile version