Timsus Polres Keerom Tangkap Pelaku Pencurian 8 Ekor Sapi Di Swakarsa

WhatsApp Image 2022 10 23 at 12.00.5000000000000
Timsus polres keerom tangkap pelaku pencurian 8 ekor sapi dan amankan di mapolres keerom, kamis (20/10/2022) / Foto: humas polres keerom

Koreri.com, Keerom – Timsus Polres Keerom berhasil menangkap pelaku pencurian 8 ekor sapi berinisial M (38) di Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom.

Pelaku ditangkap berdasarkan lima Laporan Polisi: Laporan Polisi Nomor : LP / B / 360 / X / 2022 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 19 Oktober 2022.

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 363 / X / 2022 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 20 Oktober 2022.

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 364 / X / 2022 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 20 Oktober 2022.

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 365 / X / 2022 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 20 Oktober 2022.

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 366 / X / 2022 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 20 Oktober 2022.

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, melalui Kasat Reskrim, IPTU Jetny L Sohilait, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut,

Dijelaskan, tim khusus polres keerom menangkap pelaku di ladang sapi miliknya pada Kamis (20/10/2022) Siang.

Bermula pada hari Kamis (20/10) siang, datang beberapa masyarakat yang membuat sebanyak 5 Laporan Polisi tentang laporan kehilangan hewan ternak sapi yang pada akhirnya tim melakukan penyelidikan di lapangan dan meminta beberapa keterangan saksi-saksi.

Setalah melalukan penyelidikan di lapangan akhirnya tim berhasil mengantongi identitas si pelaku, kemudian menuju tempat tinggal dan ladang sapi milik pelaku di Arso Swakarsa.

“Tim menemukan beberapa barang bukti berupa 10 utas tali jerat, yang kuat dugaan dipakai si pelaku saat mencuri sapi dan akhirnya tim mengamankan pelaku yang saat itu berada di lahan sapi kemudian dibawa ke Mapolres Keerom guna dilakukan pemeriksaan awal,” kata Kasat IPTU Jetny L Sohilait dalam keterangannya, Minggu (23/10/2022).

Pelaku kemudian diserahkan kepada Penyidik Unit Pidum Reskrim Polres Keerom, yang mana kepada penyidik akhirnya Pelaku mengaku atas perbuatan pencurian hewan ternak sapi yang dilakukannya.

“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sendirian, yang mana pelaku mengaku telah mencuri total sebanyak 8 ekor sapi dalam kurun waktu di bulan September dan Oktober 2022, dengan modus menggunakan jerat dileher yang kemudian dibawa ke tempat sepi untuk di simpan selama beberapa hari yang kemudian baru akan di jual,” ujarnya.

Pelaku melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi yang berada di Arso Swakarsa tepatnya di lahan sawit depan Kantor Otonom Kabupaten Keerom, pelaku mengaku berani melakukan aksinya dikarenakan melihat peluang yang mana si pemilik hewan ternak memelihara hewan ternak dengan cara diliarkan.

Kini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan telah diamankan di Rutan Polres Keerom Beserta barang bukti yang digunakan dalam aksinya, serta beberapa bukti transferan hasil penjualan sapi curian yang di jual kepada seseorang dengan insial ES.

“Pelaku dijerat Pidana Pencurian Hewan Ternak (sapi) dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e Jo Pasal 56 Kuhp, dengan kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

HPK

Exit mobile version