Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif Tambah 1 Tersangka

WhatsApp Image 2022 11 07 at 19.08.43
Didampingi Kuasa Hukum, Tersangka SA Naik Mobil Tahanan Kejati Papua Barat Untuk dijebloskan ke Rutan Lapas Kelas IIB Manokwari, Senin (7/11/2022).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Pasca penetapan pengembang perumahan berinisial MRS sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif yang bersumber dari Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, tahun anggaran 2016-2017, kembali Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan satu tersangka baru yaitu eks kepala cabang Bank Papua berinisial SA, Senin (7/11/2022) dan langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik tipikor selama 5 jam.

Kemudian disusul Kepala Departemen Layanan Bank Papua Cabang Teminabuan berinsial JT sebagai tersangka dalam kasus kredit dana KPR fiktif.

Kini Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan dalam keterangan persnya, Senin (7/11/2022) menjelaskan, tim Jaksa Penyidik memanggil SA selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan periode 29 April 2016-10 Februari 2017 sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Fiktif pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016 – 2017.

Penetapan tersangka korupsi SA berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-07/ R.2/Fd.1/11/2022 Tanggal 7 November 2022 dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan Lapas Kelas II B Manokwari.

Billy menjelaskan, peran SA dalam perkara dugaan korupsi ini yaitu bahwa tersangka SA sebagai Pimpinan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan periode 29 April 2016 – 10 Februari 2017 menyetujui dan menandatangani Proses KPR FLPP tersebut.

“Tersangka SA berperan aktif dalam memproses permohonan, persetujuan dan pencairan KPR FLPP, padahal sejak awal Tersangka SA mengetahui unit rumah yang diajukan permohonan KPR FLPP belum dibangun, dimana sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dapat dilakukan akad perjanjian KPR FLPP dan pencairan, unit rumah dan fasilitasnya berupa listrik, air dan jalan harus sudah siap (layak huni),” jelas Billy dalam keterangan tertulisnya.

Terdapat 73 (tujuh puluh tiga) KPR FLPP yang hingga saat ini dalam kondisi kolektibilitas 5 (macet) yakni di lokasi Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap II dan Perumahan Mariat Resident, dimana MRS sebagai pelaksana Developer PT. Cahaya Nani Bili.

Dijelaskan bahwa setelah dana KPR FLPP dicairkan, tersangka SA menerima fee dari pihak Developer PT. Cahaya Nani Bili, akibat perbuatan tersangka SA bersama-sama dengan JT dan MRS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12.896.028.837 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KENN

Exit mobile version