Warinussy : Inspektorat Tidak Bisa Berikan Harapan Semu

WhatsApp Image 2022 11 15 at 16.27.56
Praktisi Hukum Yan Christian Warinussy,S.H (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Hasil audit dana hibah pembagunan gereja El Gibbor Amban, Distrik Manokwari Barat hingga saat ini masih di meja Inspektorat Provinsi Papua Barat. Permintaan audit yang dimulai sejak Mei 2022 itu semestinya hanya membutuhkan waktu 60 hari sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Praktisi Hukum Yan Christian Warinussy mengatakan, jika didalam proses audit itu ditemukan adanya indikasi ,atau terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan ada indikasi timbulnya kerugian negara maka  inspektorat harus memberikan kepastian, tidak boleh digantung juga.

Inspektorat harus memberikan rekomendasi yang kongkrit kepada pimpinan Gereja  El Gibbor atau pun juga memberikan rekomendasi yang kongkrit kepada APH supaya tidak memberikan ketidakpastian hukum kepada mereka.

Ini kan tidak memberikan kepastian hukum bagaimana kasus ini mau di proses. Bagaimana nanti kasus ini naik ke tingkat kejaksaan atau kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, ataukah berhenti di APIP saja.

Itu sebabnya inspektorat harus punya limitasi waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

“Jadi inspektorat tidak bisa bekerja dengan memberikan harapan harapan semu tapi juga menggantung pemeriksaan dalam kasus El Gibbor,”

Menurut Warinussy, jika sudah di audit dan adanya temuan kerugian negara maka harus ditindaklanjuti ke APH. “Ditindaklanjuti saja kenapa mesti ditahan tahan,”tandasnya

APH lanjut Warinussy bahwa juga tidak serta merta harus menunggu sekian lama, penyidik mempunyai ketentuan untuk mengharuskan mereka bertindak karena sejatinya semua dokumen informasi tentang dugaan adanya kerugian negara, dugaan adanya perbuatan melawan hukum, dugaan adanya indikasi terjadinya sebuah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran untuk pembangunan El Gibbor saat ini sudah berada di penyidik polres Manokwari sebagai pihak penegak hukum.

“Dengan demikian senter penyidik tetap menyala dalam waktu tertentu dialihkan misalnya dengan langkah penyelidikan,”

Kemudian dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ternyata ada indikasi penyalahgunaan keuangan maka langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Inspektorat harus menunjukan kinerja yang mampu menyelamatkan kerugian negara tidak boleh menggantung kasus ini dalam waktu lama,”

Jika proses penyelidikan telah dilakukan dan masih pendalaman hasil maka harus diberikan informasi juga kepada APH,  termasuk pemegang kuasa dalam pengelolaan anggaran dalam hal ini Kepala Daerah dan plh sekda

Pemeriksaan aliran dana pembangunan gedung Gereja El Gibbor Manokwari, Tim Investigasi menemukan adanya indikasi korupsi senilai 240 juta.Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono saat dikonfirmasi.

LHP adanya indikasi korupsi itu termasuk  pungutan Liar (Pungli) senilai 240 juta, sehingga tim investigasi masih perlu untuk melakukan pendalaman, Meskipun LHPnya sudah ada.

Selanjutnya ia menerangkan, ketika LHP sudah terbitkan maka segera harus ditindaklanjuti, sesuai dengan rekomendasi.

Sehingga nanti dilihat rekomendasinya seperti apa. Jika rekomendasinya harus mengembalikan anggaran yang merupakan kerugian negara dimaksud maka obrik dalam hal ini panitia pembangunan harus mengembalikan kerugian negara itu.

Tetapi jika rekomendasinya sidang TPTGR maka proses sidang tersebut dilakukan. Setelah putusan sidang TPTGR majelis akan memberikan waktu kepada panitia untuk mengembalikan kerugian negara itu dalam waktu 10 hari.

“Jika dalam waktu 10 hari tersebut nantinya tidak bisa mempertanggung jawabkan kerugian negara itu maka selanjutnya dilimpahkan ke APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya.

Diketahui, pemeriksaan aliran dana pembangunan gedung Gereja El Gibbor tersebut telah ditutup (clouse) oleh tim investigasi inspektorat Papua Barat sejak Oktober lalu.

Bahkan berita acara LHP tersebut telah di tandatangani kepala Inspektorat Papua barat sejak 12 Oktober 2022.

Namun hingga saat ini belum adanya konfirmasi terkait hasil tindak lanjut dari LHP dimaksud dengan alasan LHP tersebut masih didalami untuk menemukan bukti yang kongkrit karena indikasi korupsi tersebut lebih mengarah kepada Pungli.

KENN