Koreri.com, Manokwari – Penjabat Gubernur Drs. Paulus Waterpauw, M.Si resmi memberhentikan Sugiyono, S.H dari jabatannya selaku Inspektur Provinsi Papua Barat, Jumat (31/3/2023) karena dinilai tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas internal ASN.
Penilaian orang nomor satu di Provinsi Papua Barat itu diklarifikasi mantan Inspektur Sugiyono saat menggelar konferensi pers di Manokwari, Minggu (2/4/2023).
Ia tak terima ketika dinilai tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya,
Sugiyono kemudian membeberkan sejumlah prestasi yang berhasil diukir selama memimpin Inspektorat Provinsi Papua Barat, termasuk juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses pemberhentian dirinya dari jabatan itu.
Sugiyono mengutarakan, bahwa selama menjabat dirinya sukses mengawal Papua Barat hingga 8 kali berturut-turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari lembaga pemeriksa keuangan negara.
“Sejak saya menjabat sebagai Inspektur Papua Barat, semua laporan keuangan (LK) Pemprov dinilai wajar dan delapan tahun berturut-turut LK Papua Barat mendapatkan opini WTP,” ucapnya, Minggu (2/4/2023).
Tidak hanya itu, Sugiyono juga menyebut dua penghargaan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) atas kinerja Inspektorat yang mengedepankan langkah pencegahan terhadap perilaku koruptif di lingkungan birokrasi.
“Dua kali Provinsi ini diberi penghargaan bebas korupsi dari LAKRI karena peran kami (Inspektorat) lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Jika tidak demikian, maka tidak sedikit ASN Papua Barat ini yang terjerat hukum karena korupsi,” tegasnya.
Sugiyono juga menjelaskan tentang kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Papua Barat berada pada level tiga nasional atas penilaian BPKP Pusat.
“APIP kita masuk level tiga, dan penghargaannya baru-baru ini diterima langsung oleh Pj Gubernur Papua Barat,” ujarnya.
Dengan sederet prestasi yang disebutkan di atas, Sugiyono berharap pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Inspektorat Papua Barat tidak meninggalkan kesan buruk di mata masyarakat setempat.
“Hanya meluruskan, bahwa tidak ada masalah ataupun sanksi kinerja yang mendasari pemberhentian dari jabatan saya ini. Tentu Pj Gubernur Papua Barat punya penilaian sendiri atas kinerja saya selama ini,” tegasnya.
Di kesempatan itu, Sugiyono juga meluruskan, bahwa lembaga yang berwenang melakukan evaluasi terhadap para pejabat (Inspektur) daerah adalah Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri).
“Sewajarnya, Dirjen Kemendagri yang mengevaluasi kinerja Inspektur tingkat II atau Provinsi, bukan tim evaluator bentukan Pemda,” bebernya.
Kejanggalan lain yang dibeberkan Sugiyono, yakni SK (Surat Keterangan) pemberhentian dan pelantikan dirinya ditetapkan dalam waktu (hari/tanggal) yang sama.
“Ada mekanisme yang dilewati dalam proses pemberhentian dan pelantikan yang saya alami,” ujarnya.
Meski demikian, Sugiyono belum berniat menempuh upaya hukum lain atas pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Inspektorat Papua Barat.
“Memang ada dugaan maladministrasi, tapi saya belum mengambil langkah ke sana,” sahutnya.
KENN