Koreri.com, Sorong – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya mengambil langkah tegas menyoroti berbagai persoalan investasi, khususnya terkait perizinan dan pengelolaan lahan plasma yang dinilai merugikan masyarakat adat.
Langkah yang ditempuh lembaga kultur orang asli papua (OAP) ini dengan menggelar pelaksanaan hak permintaan keterangan OPD berlangsung di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 21 – 22 April 2026).
Hari pertama MRPBD bertemu dengan OPD Kabupaten/Kota. Sementara hari kedua dengan OPD dari Provinsi.
Ketua MRPBD Alfons Kambu dalam keterangan persnya kepada Koreri.com, Rabu (22/4/2026) membenarkan pihaknya tengah melaksanakan hak permintaan keterangan kepada sejumlah OPD tingkat Provinsi seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan, serta Dinas Pariwisata.
Langkah ini bertujuan untuk menelusuri proses perizinan serta keterlibatan pihak ketiga dalam investasi di wilayah tersebut.
“Ini merupakan amanat Undang-undang Otonomi Khusus Papua, khususnya terkait asas manfaat dan keterlibatan masyarakat, termasuk dalam pendampingan hukum,” ucap Alfons Kambu.
Menurutnya, sejumlah persoalan krusial mencuat di lapangan, terutama terkait skema plasma. Masyarakat adat disebut telah menyerahkan tanahnya untuk kepentingan investasi, namun dalam praktiknya justru dibebani utang melalui skema dana talangan yang kemudian dikonversi menjadi investasi oleh pihak ketiga.
“Nilainya mencapai miliaran rupiah dan menjadi beban hutang kepada masyarakat. Ini yang banyak diadukan kepada kami,” katanya tegas.
MRPBD juga menemukan adanya penguasaan lahan yang melebihi kesepakatan awal, serta minimnya transparansi dalam perjanjian antara investor dan masyarakat. Proses tersebut bahkan disebut tidak melibatkan kelembagaan resmi seperti lembaga kultur OAP maupun pemerintah daerah.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Pasal 20, MRP memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap keterlibatan pihak ketiga.
Sebagai tindak lanjut, MRPBD telah menggelar pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota dan dilanjutkan dengan pemerintah provinsi guna membangun kolaborasi dalam mengidentifikasi persoalan serta merumuskan solusi.
Salah satu fokus utama adalah mendorong lahirnya regulasi daerah, baik peraturan daerah khusus (Perdasus) maupun peraturan daerah provinsi (Perdasi).
Pasalnya, sejumlah wilayah seperti Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, mekanisme investasi yang berjalan saat ini masih jauh dari ketentuan yang berlaku. Untuk itu MPRBD akan mengundang anggota DPRP jalur pengangkatan untuk membahas penguatan regulasi dimaksud.
“Ke depan, kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga terkait agar mekanisme investasi ini dapat berjalan sesuai aturan dan melindungi masyarakat,” jelasnya.
MRP menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak program strategis nasional (PSN), namun menginginkan pelaksanaan investasi yang transparan, akuntabel, serta melibatkan kelembagaan adat dan pemerintah daerah secara utuh.
KENN






























