19 Eksavator “Nyelonong” Masuk Wilayah Adat IMEKKO, Pemkab Sorsel Bereaksi

19 Eksavator masuk Wilayah Adat IMMEKO
Penampakan belasan eksavator di Yama Rema, Kampung Puragi / Foto : Ist

Koreri.com, Teminabuan – Belasan alat berat yang tiba-tiba nyelonong masuk ke wilayah hukum adat suku IMEKKKO, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya membuat Pemerintah daerah (Pemda) setempat bereaksi.

Wakil Bupati Sorsel yang juga Kepala Suku Besar IMEKKKO Yohan Bodori menegaskan bahwa keberadaan 19 eksavator yang sudah tiba di wilayah adat, baik Kaiso, Iwaro, Awe, maupun Mareno tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antar pihak Pemda, masyarakat adat dan investor.

Menurut Yohan Bodori bahwa, berdasarkan hasil pertemuan bersama perwakilan pihak investor, GRICE belum ada kesepakatan untuk menurunkan bahkan mengoperasikan alat-alat berat tersebut.

“Apabila alat telah diturunkan tanpa kesepakatan, maka konsekuensi adat pasti akan berlaku. Karena hingga saat ini, belum ada persetujuan resmi untuk pelaksanaan operasional di lapangan,” tegasnya dalam keterangan persnya kepada Koreri.com, Sabtu (4/4/2026).

Ditegaskan, Wabup bahwa jika alasan didatangkannya alat berat tersebut untuk pekerjaan jalan dari jembatan Kais menuju Kampung Sumano Benawa I, maka sudah tidak sesuai dengan aturan atau mekanisme.

Sebab menurutnya, pekerjaan tersebut sudah ditangani oleh pihak ketiga sehingga tanggung jawab penyediaan alat sepenuhnya berada pada pelaksana kegiatan.

“Pada prinsipnya, kami tidak menolak tujuan pembangunan. Kami mendukung upaya pembangunan, namun yang menjadi persoalan adalah cara dan etika pelaksanaannya yang tidak prosedural. Maksudnya mungkin baik, tetapi pendekatannya tidak sesuai, bahkan terkesan sebagai penggabungan kepentingan yang tidak tepat,” sorotnya.

Wabup Sorsel juga menegaskan bahwa tidak ada klarifikasi resmi yang menyatakan pihaknya telah menyepakati hasil pertemuan bersama investor, bahkan terdapat pihak-pihak yang hadir namun tidak mereka kenali secara jelas.

Karena itu lanjutnya, pihaknya akan mengambil langkah dengan membentuk tim terpadu melibatkan Pemkab Sorong Selatan melalui OPD teknis, DPRK Sorsel, MRP Provinsi Papua Barat Daya, DPRP, Pemprov PBD, DPR RI dan DPD RI sesuai bidang terkait.

“Tim ini akan melakukan tinjauan lapangan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen penting seperti AMDAL dan aspek teknis lainnya,” pungkasnya.

Hasil dari kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kegiatan ini layak dilanjutkan atau perlu ditinjau kembali.

Ditegaskannya bahwa Pemerintah pada semua tingkatan mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten pada prinsipnya terbuka terhadap investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat adat, pemerintah dan pihak investor.

“Namun cara dan prosedur yang tidak sesuai sehingga tidak dapat kami terima,” sahutnya.

KENN