as
as

Dua Pengacara Tersangka Lukas Enembe Siap Penuhi Panggilan KPK

IMG 20221122 WA0011

Koreri.com, Jayapura – Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP) memastikan dua anggota atas nama Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH dan Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH akan datang menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

as

Kehadiran dua anggota THAGP, untuk diperiksa, merupakan bentuk penghormatan dan ketaatan akan hukum.

“Kami akan hadir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya di Gedung KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang, sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum,” tegas Anggota THAGP, Dr. Stefanus Roy Rening, SH., MH., dalam siaran pers yang diterima Koreri.com, di Jayapura, Selasa (22/11/2022).

Roy menegaskan pula, jika dirinya dan Aloysius merupakan pengacara yang telah malang melintang puluhan tahun sehingga sangat paham betul akan penghormatan hukum dan akan kooperatif dalam pemanggilan KPK.

Seperti diketahui, dua anggota THAGP, Dr. Stefanus Roy Rening, SH., MH. dan Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., dipanggil KPK, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi, yang menjadikan Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka.

Dalam pemanggilan pertama, kedua pengacara Tersangka Lukas Enembe tersebut tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.

Sebaliknya, keduanya meminta perlindungan DPN Peradi hingga membuat surat klarifikasi kepada KPK terkait dengan maksud pemanggilan tersebut.

EHO

as