as
as

Puluhan TKBM Biak Tolak Permenhub Soal Penetapan Tarif Jasa Bongkar Muat Barang

TKBM Biak Numfor Tolak Permenhub baru

Koreri.com, Biak – Puluhan buruh angkut yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Biak Numfor mendatangi Gedung DPRD setempat, Kamis (8/12/2022).

Maksud kedatangan itu adalah untuk menyampaikan penolakan secara tegas terhadap rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.

as

Aksi tersebut berlangsung di halaman Kantor DPRD Biak.

Kedatangan puluhan TKBM ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Anetha Kbarek didampingi Daniel Rumanasen dan Jhon Mandibo (anggota).

Para buruh ini berorasi di depan kantor Dewan Biak dengan membacakan aspirasi yang disampaikan oleh jurubicaranya, Bram Dagang.

“Induk koperasi TKBM pelabuhan dan primer koperasi TKBM pelabuhan seluruh Indonesia serta serikat pekerja/buruh yang berafiliasi dengan TKBM telah menelah rencana peraturan menteri perhubungan tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan, dan menyatakan menolak secara tegas rencana peraturan menteri perhubungan tersebut.” ungkapnya.

Menurut Bram, penolakan ini beralasan karena rencana Permenhub tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Karena, tidak memberikan ruang dan mengikutsertakan Kepala Koperasi TKBM sebagai penyelenggara bongkar muat di pelabuhan dalam penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.

“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kemudian Pasal 19 Ayat a dan b serta Pasal 29 ayat 1 huruf a dan b, juga pasal 30 huruf d sebagaimana lembaran penjelasan pasal 30 huruf d di halaman 10,” beber Bram.

Menurutnya, terkait rencana Permenhub sebagaimana dijelaskan pada pasal 21 ayat 1 dan 2 tidak menjelaskan peran koperasi TKBM secara khusus sementara koperasi TKBM adalah penyelenggara TKBM di pelabuhan.

“Sebagai penyelenggara TKBM tentunya koperasi TKBM harus yang bertanggung jawab menghitung biaya TKBM selanjutnya terkait dengan hubungan kerja, sistem pengupahan, kesejahteraan dan perlindungan TKBM di pelabuhan diatur sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan juga tidak menegaskan peran koperasi sebagai penyelenggara TKBM sebagaimana diamanatkan peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah pasal 29 ayat 1 dan 2,” katanya.

Bahkan menurutnya lagi, terkait lampiran rencana Permenhub ini tidak menjelaskan siapa yang bersepakat.

“Seharusnya jelas koperasi TKBM sebagai pengelola TKBM yang seharusnya bersepakat dengan pihak yang menggunakan jasa TKBM sebagai badan hukum yang bertanggung jawab terhadap TKBM di pelabuhan,” tegas Bram.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Anetha Kbarek yang menerima aspirasi dari para peserta orasi dari TKBM ini mengatakan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan mereka.

“Beberapa hari ke depan, kami DPRD Biak Numfor akan mengadakan sidang. Untuk itu, pernyataan para TKBM Biak Numfor yang hari ini berorasi akan kami bawa dalam sidang tersebut,” tukas Anetha.

HDK

as