Koreri.com, Jayapura – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok KNPB berlangsung pada enam lokasi di Kota Jayapura, Sabtu (10/12/2022).
Aksi itu diikuti sekelompok mahasiswa yang berafiliasi dengan organisasi ilegal tersebut.
Pada akhirnya, sebanyak 8 mahasiswa yang merupakan simpatisan KNPB diamankan karena melawan Polisi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si membenarkan hal itu saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (10/12/2022) sore.
Ia didampingi Kabag Ops AKP M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H dan Kasi Humas IPDA Sarah Kafiar, S.H.
Kapolresta mengungkapkan, awalnya aksi tak berijin tersebut telah diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya. Namun aksi tersebut kemudian diciderai oleh oknum-oknum yang berafiliasi dengan KNPB melawan petugas yang bertujuan melakukan long march, hingga akhirnya diamankan 5 oknum mahasiswa.
“Aksi tersebut kemudian berkembang di seputaran Waena dengan pembakaran ban, pemalangan jalan dengan penggunaan kayu sehingga berdampak pada kepentingan umum. Untuk itu, kami mengambil langkah tegas dengan kembali mengamankan tiga oknum mahasiswa dari kelompok aksi, dan kini sedang dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, jelas Kapolresta, pihaknya selalu membuka ruang penyampaian aspirasi namun bila ditunggangi oleh KNPB maka sudah diketahui ujungnya akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan karena ada tindakan provokatif didalamnya.
“Kita akan kembangkan hal ini, dengan memanggil penanggung jawab aksi demo hari ini untuk dapat dimintai penjelasan terkait peristiwa tersebut,” tandasnya.
KBP Victor Mackbon juga menambahkan, sangat disayangkan kegiatan-kegiatan KNPB ini sudah masuk ke lingkungan kampus-kampus yang mempengaruhi mahasiswa, dimana 8 orang yang diamankan merupakan mahasiswa yang berafiliasi dengan KNPB.
“8 orang yang diamankan kini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, diantaranya yakni OP, TK, EY, YD, SP diamankan di Uncen bawah dan tiga lainnya yakni DT, AT dan AS di Perumnas I Waena,” tandasnya.
EHO
