as

Polresta Jayapura Kota Tangani 3.636 Kasus Tindak Pidana Selama TA. 2022

WhatsApp Image 2022 12 23 at 22.16.26
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, Didampingi PJU Polresta memberikan rilis refleksi akhir tahun 2022 di lapangan karang PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Jumat (23/12/2022) / Foto: Humas Polresta Jayapura Kota

Koreri.com, Jayapura – Sebanyak 3.636 kasus tindak pidana yang ditangani penyidik reserse kriminal Polresta Jayapura Kota selama Tahun 2022.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, mengatakan angka kasus tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 392 kasus dari 3.244 kasus di tahun 2021.

Sementara untuk penyelesaian kasus tindak pidana di tahun 2022 sebanyak 1.869 kasus yang diselesaikan dengan persentase 51,40 %.

“Kenapa tahun ini kriminalitas meningkat, ada beberapa alasan dimana salah satunya dipengaruhi oleh dinamika kegiatan masyarakat,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, saat menggelar refleksi akhir tahun 2022 di Lapangan Karang PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Jumat (23/12/2022).

Terkait penyampaian pendapat dimuka umum untuk Tahun 2022 juga mengalami peningkatan, dimana total aksi unjuk rasa sebanyak 28 kali dibandingkan dengan Tahun 2021 yang hanya 18 aksi.

“Untuk itu kiat-kiat upaya pengungkapan kasus semuanya pun harus diseimbangkan, penegakkan hukum harus tetap maksimal sesuai target yang diperintahkan,” ujarnya.

“Sementara kasus menonjol ada 62 Kasus di Tahun 2022, 9 kasus diurutan pertama yakni terkait temu mayat, disusul pemerkosaan 5 kasus, penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, coba kosa 3 kasus, curas 3 kasus dan kasus menonjol lainnya yang masing-masing 1 kasus,” terangnya.

Mantan Kapolres Mimika ini juga menambahkan, meningkatnya angka kriminalitas dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan sosial dari pelaku tindak pidana.

“Ada 2 kasus korupsi yang berhasil diungkap hingga selesai pada tahun ini yakni korupsi yang dilakukan pegawai Bank BNI dan Penyalahgunaan Migas Bumi, semuanya telah diungkap dan diselesaikan dan dikelompokkan menjadi Kejahatan terhadap Kekeyaan Negara,” pungkasnya.

SBH