as
as

Pesta Miras Oplosan, 4 Warga Jayapura Tewas, 3 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

WhatsApp Image 2023 09 05 at 15.22.43
Kapolresta Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (5/9/2023) Foto: Humas Polresta Jayapura Kota

Koreri.com, Jayapura – Polisi masih selidiki kasus miras oplosan dengan bahan dasar berupa Alkohol 96 persen yang dicampur dengan air dan minuman lokal lainnya mengakibatkan empat warga di Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura diduga kuat meninggal dunia.

Keempat warga Dok IX yang tewas ini adalah YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43).

as

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, mengatakan, selain empat korban meninggal dunia terdapat enam orang lain juga ikut meminum minuman keras tersebut dan saat ini menjalani rawat jalan dan satu korban lainnya masih dirawat inap di rumah sakit.

Dari kasus miras oplosan ini, Polresta juga telah mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Para terduga pelaku diamanakan di dua lokasi berbeda, dua orang merupakan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura dan satu pelaku ditangkap di Polimak I Distrik Jayapura Selatan,  Kota Jayapura.

“Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal. Nanti kita sampaikan setelah kita dalami dan terungkap penyebab kematian korban,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H ketika diwawancarai wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (5/9/2023).

Untuk memperjelas kasus ini, satu korban yang meninggal dunia tengah dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara.

“Iya dilakukan autopsi dan kami telah membawa bukti-bukti ke Labfor, sehingga akan memperjelas kandungan dalam miras oplosan,” kata Kombes Victor Mackon.

Meninggalnya ke empat warga tersebut bermula pada Jumat (1/9) sore lalu.

Ketika itu, para korban meminum minuman keras di Komplek Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura. Pesta miras berlangsung pada Sabtu (2/9) hingga Minggu (3/9) dini hari.

Pagi harinya, korban mengeluh sesak napas, pandangan gelap. Sekitar pukul 11. 00 WIT, Para korban dilarikan ke RSUD Dok 2 Jayapura, namun korban dinyatakan meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan Polisi yakni, satu jerigen lima liter berisi alkohol, dua buah jerigen lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau, dua botol kaca brtuliskan Robinson Whiskey, satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor merk Hock, satu buah penanak nasi, panci dan baskom warna merah.

Para pelaku nantinya diancam dengan Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama  20 tahun.

SBH

as