Koreri.com,Sorong- Menindaklanjuti Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, KPU RI mengutus tiga komisioner KPU Papua Barat melaksanakan tahapan pemilu serentak 2024 di Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam klausul pasal 10 point a mengatur bahwa Provinsi Papua Barat Daya setelah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2022 kewenangan, tugas dan tanggung jawab menjadi tanggung jawab KPU RI
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan atas kewenangan tersebut KPU RI membutuhkan tenaga komisioner pembantu di Papua Barat Daya dari KPU induk yaitu Papua Barat.
“Setelah petunjuknya kami berembuk tiga teman komisioner Ibu Fatmawati, Pak Norbertus dan Pak Abdul Muin Salewe membantu KPU RI untuk melaksanakan tahapan pemilu di KPU Provinsi Papua Barat Daya dibawah tanggung jawab KPU RI langsung,” kata Paskalis Semunya kepada media ini melalui telpon celulernya, Jumat (23/12/2022)
Dalam masa transisi ini tugas tiga komisioner KPU Papua Barat yaitu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama tahapan penerimaan syarat dukungan calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya.
Tahapan penerimaan syarat dukungan calon anggota DPD RI mulai dilaksanakan tanggal 26 Desember 2022 di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Fatmawati,S.Pdi saat ini bertugas sebagai divisi teknis penyelenggara, Norbertus,S.P.,M.Hum divisi hukum dan pengawasan dan Abdul Muin Salewe,S.Hut divisi perencanaan, data dan informasi KPU Papua Barat.
KENN