as
as

Syarat Dukungan Minimal 13 Bacalon Anggota DPD RI Resmi Diterima KPU PBD

IMG 20230109 WA0001
Tiga Komisioner Pelaksana Tugas KPU Provinsi Papua Barat Daya, Norberthus,S.P.,M.Hum (Kanan) Fatmawati, S.Pdi (Tengah) dan Abdul Muin Salewe,S.Hut (kiri).(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong – Hingga Minggu (8/1/2023) pukul 23.59 WIT sebanyak 13 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) yang resmi menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih kepada kantor persiapan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong.

Sejak pembukaan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Papua Barat Daya tanggal 26 desember 2022 lalu sebanyak 16 bakal calon yang mengambil akun Silon di kantor persiapan KPU PBD namun hingga penutupan Minggu (8/1/2023) pukul 23.59 WIT hanya 13 Bacalon yang memenuhi syarat.

as

Pelaksana tugas KPU Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati menjelaskan, bahwa dari 13 bakal calon senator yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal 9 orang diterima karena lengkap data silonnya, sedangkan 4 orang diterima dengan sejumlah catatan yaitu wajib menginput dokumen fisik selama 3 X 24 jam sejak tanda terima dan BA diterima.

“Berdasarkan SE 1369 tahun 2023 tentang penyerahan dukungan minimal pemilihan DPD dalam bentuk Fisik hard copy dan digital (soft copy) dan SE No. 11 thn 2023 tentang pelaksanaan pencalonan anggota DPD. 5 bacalon membawa dokumen hard copy. terhadap 5 bacalon 1 dikembalikan, 4 diterima dan wajib menginput dokumen fisik selama 3 X 24 jam sejak tanda terima dan BA diterima,” jelas Fatmawati kepada awak media di kantor persiapan KPU PBD, Jl Sorong – Makbon,Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (9/1/2023).

13 bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya yang diterima syarat dukungan minimal yaitu M. Sanusi Rahaningmas,S.Sos.,M.M.Sip, Hartono, Pdt Mamberob Yosephus Rumakiek, S.Si., M.Kesos, Hasby Suaeb, Shokib Naim, S.H, Amalut Boinauw, Paul Finsen Mayor,.S.IP, Muhdar Ikhsan Weul, Agil Saeni, Dr H. Amirudin, Agustinus R Kambuaya, S.IP, Amus Atkana, S.Pt.,M.M, dan Septinus Lobat, S.H.

“1 bacalon dikembalikan dokumennya yaitu Marius Air dikarenakan dukungan tidak memenuhi minimal syarat dukungan 1000 sedangkan 2 bacalon yang tidak kembali menyerahkan dokumen syarat yaitu Namsah dan Johan Nebore,” ujarnya.

Tahap selanjutnya kata Fatmawati, bahwa akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) namun karena masih ada 4 bakal calon yang harus mengupload data kedalam Silon dalam jangka waktu 3 X 24 jam.

Sehingga menunggu catatan yang dilengkapi 4 bakal calon tersebut, karena berkaitan dengan analisis kegandaan antar syarat dukungan bakal calon.

KENN

as