Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi membuka penyerahan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Wali Kota – Wakil Wali Kota untuk perseorangan, Rabu (8/5/2024).
Hal itu, didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan kepala daerah.
Adapun tahapan penyerahan dokumen bapaslon kepala daerah perseorangan akan berlangsung 8 – 12 Mei 2024 yang pembukaannya dilakukan secara langsung oleh Andarias Daniel Kambu selaku ketua di Kantor KPU PBD, Rabu (8/5/2024) pagi.
“Dengan memanjatkan doa dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka hari Rabu 8 Mei 2024 agenda penyerahan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dalam Pilkada tahun 2024 dinyatakan dibuka,” ucap Ketua KPU PBD disertai tiga ketukan palu disambut tepuk tangan peserta yang hadir.
Dijelaskan Andi Kambu, syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan Gubernur-Wagub yaitu 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) PBD pada Pemilu 2024.
Jumlah DPT Provinsi PBD sebesar 440.826 pemilih dan jika merujuk pada petunjuk teknis dibagi 10 persen maka jumlah syarat minimal dukungan yang diserahkan bapaslon perseorangan berjumlah 40.083 e-KTP.
“Pemilih 40.083 ini yang memiliki e-KTP dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat dukungan minimal ini harus berdomisili di Provinsi Papua Barat Daya,” jelasnya.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU PBD Fatmawati, S.Pd.I mengatakan, KPU pada setiap tingkatan harus siap dalam hal pemeriksaan dokumen bapaslon perseorangan.
“Proses ini memang tidak mudah namun harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuannya,” imbuhnya.
Wakil Divisi Teknis Penyelenggara KPU PBD ini meminta pimpinan atau staf Bawaslu selalu berada di lokasi pendaftaran bapaslon perseorangan untuk mencatat semua kejadian yang terjadi.
KENN