as
as

Pengacara : KPK Kembali Bantarkan Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Subroto

IMG 20230117 WA0004 1

Koreri.com, Jakarta – Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Selasa (17/1/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.

Hal itu diketahui dari adanya Surat Pemberitahuan Pembantaran Penahanan atas nama tersangka Lukas Enembe, yang dikirimkan admin KPK kepada Ketua Tim Non Litigasi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto.

as

Siaran pers tim Hukum Lukas Enembe yang diterima Koreri.com, Rabu (18/1/2023), menyebutkan dalam surat tersebut diberitahukan bahwa Lukas Enembe dirawat inap (opname) di RSPAD mulai 17 Januari 2023.

Menurut Emanuel, begitu mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembantaran pada pukul 21.00 WIB, Selasa (17/1/2023) malam, pihaknya langsung menuju ke RSPAD bersama dengan anggota THAGP lainnya.

“Bapak Lukas Enembe dirawat di Ruang Kartika II RSPAD, saya dapat pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pembantaran tersebut pada 21.00 WIB, sehingga, dapat saya perkirakan Bapak Lukas Enembe, dibawa penyidik KPK, antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Ditambahkannya, pada Selasa (17/1/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, THAGP berencana untuk menjenguk kliennya di Rutan KPK. Namun tidak dapat dikunjungi karena Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa.

Kemudian pukul 11.22 WIB, THAGP mendapat kabar, bahwa penyidik KPK membawa Lukas Enembe ke RSPAD.

Begitu mendapat kabar tersebut, THAGP segera menuju ke RSPAD, namun tidak sempat bertemu karena Lukas Enembe sudah dibawa kembali ke KPK.

“Kami mendapat kabar dari pegawai RSPAD, bahwa Bapak Lukas Enembe hanya setengah jam di RSPAD, dan langsung dibawa kembali ke KPK,” ujar Emanuel.

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB, KPK kembali membawa Lukas Enembe ke RSPAD untuk selanjutnya dilakukan rawat inap.

“Kami dapat kabar, saat akan diperiksa pada Selasa pagi, penyidik KPK mendapati bahwa kaki Bapak Lukas Enembe bengkak, sehingga dibawa ke RSPAD, dan dilakukan pemeriksaan di sana.

Hasil pemeriksaan itu baru keluar pada pukul 19.00 WIB dan menyebutkan bahwa Bapak Lukas Enembe harus dirawat inap, sehingga KPK kembali membawa Bapak Lukas Enembe ke RSPAD untuk kedua kalinya, untuk dirawat inap,” sambung Emanuel.

Pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan KPK, agar dokter pribadi Lukas Enembe, Dr Anton Mote diperkenankan untuk bertemu dan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kliennya.

“Dari pihak KPK, sudah memperbolehkan dokter pribadi untuk menjenguk, hanya harus terlebih dahulu melayangkan surat permohonan bertemu ke KPK,” bebernya.

Emanuel mengaku belum mendapat informasi sampai kapan kliennya dirawat karena pada Surat Pemberitahuan KPK tersebut hanya menyebut dirawat inap mulai tanggal 17 Januari 2023.
Ia juga menanggapi hasil pemeriksaan RSPAD, yang menyatakan Lukas Enembe harus dirawat inap.

“Bapak Lukas Enembe memang dalam keadaan sakit dan perlu dilakukan perawatan di rumah sakit. Yang mengetahui kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe itu adalah dokter, sekarang dinyatakan perlu dirawat inap, jadi memang Bapak Lukas Enembe sedang sakit dan perlu dirawat di rumah sakit,” tukas Emanuel.

RIL

as