KPU PBD Segera Laksanakan Penataan Dapil, Tambrauw Bakal Jadi Pilihan Opsional

IMG 20230119 WA0004
Pelaksana Tugas KPU PBD Fatmawati dan Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie,S.T (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Papua Barat Daya setelah ditetapkan menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia dapat lamgsung menyelenggarakan pemilu dengan didasari oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 yang mengatakan daerah otonomi baru ini dapat mengikuti tahapan pemilu serentak 2024.

Dalam lampiran Perppu nomor 1 tahun 2022 itu daerah pemilihan Provinsi Papua Barat Daya dibagi menjadi 6 dapil dengan total kuota 35 anggota DPR Papua Barat Daya hasil pemilu 2024.

6 daerah pemilihan terdiri dari Papua Barat Daya 1 Kota Sorong A kuota 8, Papua Barat Daya 2 Kota Sorong B mendapat 8 kursi kemudian Papua Barat 3 Kabupaten Sorong 7 kursi, Papua Barat Daya 4 Kabupaten Raja Ampat 4 kursi, Papua Barat Daya 5 Kabupaten Sorong Selatan 3 kursi dan Papua Barat Daya 6 Kabupaten Maybrat dan Tambrauw 5 kursi.

Pelaksana tugas KPU Papua Barat Daya, Fatmawati,S.Pd.I kepada wartawan di Manokwari, Kamis (19/1/2023) mengatakan, uji publik rancangan penataan daerah pemilihan Provinsi PBD dilaksanakan di Kota Sorong, Jumat (20/1/2023).

“Untuk Papua Barat Daya akan kita lakukan besok (Jumat) jam 14.00 atau 2 siang di Hotel Vega, tentu yang kita lakukan uji publik adalah draf dapil yang termaktub dalam lampiran 4 Perppu nomor 1 tahun 2022 itu,” kata Fatmawati kepada wartawan.

Mantan anggota KPU Kota Sorong itu tak menampik berkembang polemik dalam diskusi di publik bahwa dapil Maybrat dengan Tambrauw, ada juga opsi Tambarauw akan bergabung dengan Kabupaten Sorong.

Diskusi yang berkembang di masyarakat itu menurut Fatmawati cukup baik namun nanti pada saat uji publik dapat disampaikan dalam forum yang terbuka itu supaya mendapat pembobotan dari semua pihak terutama partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie mengatakan yang menjadi problem di Papua Barat Daya itu dapil Maybrat-Tambrauw, karena itu Tambrauw bakal menjadi pilihan opsional.

Pilihan opsional pertama tetap dengan Kabupaten Maybrat atau Sorong, karena pada pemilu 2019 Maybrat dan Tambrauw bergabung dengan Sorong Selatan namun karena Papua Barat dengan Papua Barat Daya sudah berpisah.

“Sekarang sudah penataan Papua Barat Daya jadi Tambrauw itu pilihan opsional kalau kita lihat antara gabung Maybrat atau Sorong, nanti dilihat pada uji publik yang dilaksanakan dari KPU Papua Barat Daya nanti,” ujarnya.

Agenda uji publik ini semua pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, DPR-PB, MRPB, pimpinan partai politik, pihak Keamanan serta stake holder lainnya untuk memberikan pertimbangan terkait dengan atas penetapan alokasi 35 kursi DPR Papua Barat Daya.

Diharapkan semua stake holder yang diundang terutama 18 pimpinan partai politik peserta pemilu serentak 2024 wajib hadir untuk memberikan pandangan, karena dapil ini kontestasi untuk baik, berkualitas dan tidak menimbulkan konflik.

KENN