as
as

Bawaslu Ingatkan KPU-PB Soal Keluhan Bacalon DPD : Prosedur Sudah Melanggar

IMG 20230126 WA0000
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos menyerahkan dokumen hasil verifikasi faktual dukungan minimal Bakal Calon DPD RI Dapil Papua Barat kepada Ketua Bawaslu PB Elias Idie,S.T di Kantor KPU PB, Rabu (25/1/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memandang bahwa komisi pemilihan umum Provinsi Papua Barat (KPU-PB) sudah melanggar tata cara mekanisme dan prosedur. Ketentuan pasal 53 PKPU 10 tahun 2022 bahwa pada saat proses verifikasi administrasi menemukan terjadi dugaan potensi dukungan ganda atau sejenisnya, maka disampaikan kepada LO atau Bakal Calon untuk ditindaklanjuti.

Penegasan ini disampaikan Bawaslu Papua Barat terkait dengan keluhan LO bakal calon anggota DPD-RI Dapil Papua Barat periode 2024-2029 dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih, di Kantor KPU Papua Barat, Rabu (25/1/2023).

as

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie,S.T mengatakan, pelayanan KPU tingkat Kabupaten dalam tahapan verifikasi administrasi ini kepada Bacalon DPD kurang maksimal, dari sisi waktu saja sudah singkat. Papua dan Papua Barat bersama 4 DOB mengacu pada PKPU 13 tahun 2022 yang mana tahapan verifikasi administrasi seharusnya dimulai tanggal 9 sampai 22 Januari 2023 tetapi karena proses akses Silon ke Kabupaten/ Kota sehingga baru dimulai tanggal 13 januari 2023.

“Seharusnya antara KPU harus terkonek data atau terinformasikan kepada Bacalon melalui LO-nya. Dari pendekatan itu banyak yang menyampaikan bahwa mereka merasa tersampaikan atau tidak maksimal yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota, bahkan ada KPU yang berada di tempat, LO juga tidak dihubungi ketika ditemukan ada dugaan potensi dukungan tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat atau sisi kegandaan. Bawaslu memandang sebenarnya sudah melanggar prosedur dan tata cara mekanisme seperti KPU Pegaf tidak ada di tempat,” ungkap Elias kepada awak media.

Bawaslu juga sangat menyayangkan limit waktu yang diberikan KPU Papua Barat untuk Bakal Calon melakukan klarifikasi terhadap dukungan kegandaan, pasalnya semua LO memberikan keluhan yang sama tentang waktu dalam verifikasi administrasi. Kemudian KPU seharusnya memberikan kepastian bahwa status kegandaan di Bacalon tertentu sekian orang tetapi ternyata dalam rekapitulasi muncul lagi dengan tambahan yang berbeda dan sangat menyulitkan dalam waktu yang sangat singkat.

“Dari sisi pengawasan, kita memastikan bahwa ternyata ada prosedur atau mekanisme yang tidak dilakukan baik oleh teman-teman KPU, jajaran dibawahnya, ini bagian yang harus dibenahi segera, karena Bacalon menyampaikan bahwa mereka belum mendapat sosialisasi yang baik. Sebenarnya ruang-ruang ini menjadi problem,” ujarnya.

Elias menegaskan bahwa ada potensi pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme penyampaian proses silon sesuai Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022. Bawaslu mendorong KPU Papua Barat untuk berbenah dari keluhan yang disampaikan bakal calon DPD.

Jika KPU tidak memperbaiki maka sangat dikhawatirkan angka dukungan kritis terhadap bakal calon anggota DPD RI yang berpotensi gugur di tahapan verifikasi berikutnya ketika mereka tak dibantu dalam komunikasi.

“Pada saat penetapan bakal calon menjadi calon maka bisa saja mereka merasa dirugikan dari proses yang hari ini, maka bisa mengajukan proses sengketa ke Bawaslu, saya melihat potensi sengketa besar sekali,” jelasnya.

KENN

as