Koreri.com, Jayapura – Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Papua telah menerima dan memproses laporan dari beberapa kontraktor/pengusaha yang belum dibayar pekerjaannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Yohanes B. J. Rusmanta, mengatakan Pemkab Keerom kurang tanggap terhadap saran dan perbaikan yang sudah dilakukan berdasarkan kajian lembaganya pada 2023 lalu.
Apalagi, kata Yohanes, adanya laporan dari beberapa kontraktor/pengusaha yang sudah menyelesaikan pekerjaan selama tahun 2023-2024 namun belum dibayarkan oleh Pemkab Keerom.
Menurutnya, permasalahan di Kabupaten Keerom sama terjadi di kabupaten lain, namun Pemda setempat tanggap akan saran perbaikan dari Ombudsman Papua.
“Jadi, saran perbaikan Ombudsman itu harus dibuat mekanisme pembayaran hutang daerah dan diagendakan dalam pembayaran hutang, sehingga hutang-hutang yang belum diselesaikan bisa dibayarkan,” kata Yohanes B. J. Rusmanta dalam keterangannya di Kota Jayapura, Jumat (26/7/2024).
“Tetapi saran Ombudsman tidak ditanggapi Kabupaten Keerom sampai sekarang. Kami sudah bersurat tapi tidak mendapatkan respon. Kami sudah laporkan ke pusat dan nantinya pusat yang menangani,” sambungnya.
Saat itu, Ombudsman RI di Jakarta sudah memanggil Bupati Keerom dan yang bersangkutan mengutus pegawainya untuk melakukan pertemuan di pusat.
Hanya saja belum diketahui perkembangannya, karena persoalan ini belum selesai. Namun sudah menjadi ranah dari pusat.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Papua, Fernandes J. P. B menyoroti beberapa Pemerintahan kabupaten/kota yang ada di Tanah Papua.
Dia mengakui Pemerintahan dimaksud masih kurang begitu peduli atau menanggapi kinerja Ombudsman jika ditemukan adanya maladministrasi di tubuh pemerintahannya.
“Ini yang memang menjadi kendala kita. Untuk pemerintahan daerah memang tidak semua. Justru sebagian besar apa yang kita sampaikan, memang mereka laksanakan,” tegas Fernandes.
Ia memberikan contoh mantan Bupati Jayawijaya yang merespon dengan cepat, terkait adanya honor Ketua RT yang tidak dibayarkan selama beberapa tahun.
“Itu saat kita bertemu dan klarifikasi. Beliau langsung selesaikan,” ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Yapen, yang tanpa perlu harus ke Bupati. Cukup dengan level dibawah sudah segera di eksekusi.
Dalam UU Pemda sudah sangat jelas, bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Meskipun sifatnya belum rekomendasi dan masih LHP.
Akan tetapi ada juga pemerintahan kabupaten yang masih acuh tak acuh.
“Saya kurang tahu, apakah itu karena ada masalah ego sektoral. Saya ambil contoh Pemerintah Kabupaten Keerom masalah pengadaan barang dan jasa. Banyak pengusaha yang mengalaminya. Tetapi hanya beberapa saja yang mengadu ke Ombudsman (sekitar 5 – 6 pengusaha-red),” bebernya.
Dijelaskan, para pengusaha (pengadu) ini sudah menyelesaikan pekerjaan proyeknya hingga 100 persen dan sudah selesai. Namun tidak dibayarkan sampai sekarang.
“Bahkan kami dorong untuk setidaknya masuk ke daftar hutang saja juga belum di proses,” ungkapnya.
Sekali lagi, kata Fernandes, bahwa tidak banyak Pemda yang mengabaikan rekomendasi atau tindakan korektif oleh Ombudsman.
“Kami apabila di tingkat daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Itu kami langsung limpahkan ke pusat dan akan menjadi atensi pusat untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.
EHO