Polresta Sorong Kota Kembali Amankan Puluhan Miras Ilegal di 3 Lokasi

Polresta Sorong Kota Amankan Milo di 3 Lokasi
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. berhasil menertibkan peredaran miras lokal di wilayah hukum setempat, Rabu (10/6/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. berhasil menertibkan peredaran minuman keras (miras) lokal di wilayah hukum setempat, Rabu (10/6/2026).

Penertiban ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras lokal jenis Cap Tikus (CT) yang meresahkan warga dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIT, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Frans Kaisiepo Km 8 Kota Sorong dan mengamankan CT dari rumah seorang penjual berinisial JD (25).

Selanjutnya, petugas bergerak ke kawasan Jalan Arteri Kota Sorong dan kembali menemukan serta mengamankan miras lokal tersebut dari rumah warga berinisial YP (41).

Razia kemudian dilanjutkan di Jalan F. Kalasuat, Malanu, di mana petugas mendapati dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras lokal. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan miras CT dan bobo yang disimpan oleh BA (31) dan EI (33).

Dari hasil penertiban tersebut, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 liter CT dan 10 liter bobo, dengan total keseluruhan mencapai 70 liter minuman beralkohol yang diketahui berasal dari wilayah Katapop/Sisipan, Kabupaten Sorong.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas.

“Selain melakukan penyitaan barang bukti, kami juga memberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan kepada para penjual agar tidak lagi mengedarkan minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong,” jelas AKP Rachmat dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (13/6/2026)

Kasat Resnarkoba mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya di lingkungan sekitar.

RED