Diduga Terima Uang Besar, Raja Hative Kecil “Tunjuk Jago” Lawan Putusan PN Ambon

Nekat Bekingi Aksi Peyerobotan Lahan di Dati Batu-batu Milik Ahli Waris Sutrahitu ‎

Kasus Penyerobotan Lahan di Hative Kecil
Lokasi adanya aktivitas penimbunan ilegal di atas Tanah Dati Batu-Batu, kawasan belakang Pasar Ikan Asar Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Praktik dugaan penyerobotan lahan dan penjualan tanah tanpa alas hak yang sah kembali mencoreng tata kelola Pemerintahan tingkat negeri di Kota Ambon.

‎Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Raja Negeri Hative Kecil, Josias Muriany.

Sang kepala negeri dituding pasang badan dan memberikan ‘restu’ di balik layar atas aktivitas penimbunan ilegal di atas Tanah Dati Batu-Batu, kawasan belakang Pasar Ikan Asar Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

‎​Raja diduga telah menerima “uang besar” hingga bersikap seperti seorang jagoan yang berani melawan putusan Pengadilan Negeri Ambon tehadap status hukum lahan tersebut.

Lahan tersebut secara hukum merupakan milik sah dari keluarga ahli waris Sutrahitu. Situasi sempat memanas lantaran pihak pembeli nekat memacu pengerjaan penimbunan hingga larut malam.

‎Mereka terkesan kebal hukum, bahkan berani mengabaikan plang pelarangan serta instruksi penghentian paksa yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku.

‎​Kuasa Hukum Keluarga Sutrahitu (Ahli Waris), Marnex Ferison Salmon, S.H., mengecam keras sikap masa bodoh yang ditunjukkan oleh Raja Josias Muriany dan Ketua RT setempat yang dinilai sengaja menutup mata atas pelanggaran yang kasat mata.

‎​”Sudah diberikan larangan keras, plang pelarangan membangun sudah terpampang jelas. Bahkan Satpol PP Provinsi sudah turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas, namun sama sekali tidak digubris. Raja justru memerintahkan pembeli untuk kerja terus. Ini ada apa? Kenapa seorang kepala negeri justru mem-back up tindakan yang menabrak aturan?” cecar Marnex Salmon dengan nada tinggi saat memberikan keterangan, Minggu (14/06/26).

‎​Kuasa Hukum menegaskan, kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada dokumen register dati tahun 1814 yang sangat kuat. Hak itu dipertegas dan diperkuat secara hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 326/PDT.G/2025/PN.AMBON

‎”Jadi tidak boleh ada aktifitas apapun didalam kawasan tanah dati batu-batu, karena masih didalam kepemilikan kel Sutrahitu, ” tegasnya.

‎Lanjut Marnex, keberanian pihak pembeli, Frengky Patty (Lataudu) yang nekat menguasai lahan diduga kuat karena mendapat jaminan sepihak dari Raja Hative Kecil melalui transaksi uang besar di bawah tangan.

‎Tragisnya, selama masa sengketa, pihak Pemerintah negeri disinyalir tidak mampu menunjukkan bukti petuanan atau register dati yang sah sebagai dasar penjualan.

‎​”Bukti yang diajukan oleh Kepala Desa (Raja) dan kroninya hanya berupa surat-surat administratif tingkat kota, bukan surat petuanan asli. Ini wilayah dati milik ahli waris Sutrahitu. Saya duga kuat ada praktik transaksi ilegal antara kepala desa dengan pihak yang ingin mendiami wilayah tersebut,” bongkar Salmon.

‎​​Menurut Salmon, tindakan yang difasilitasi oleh Raja Negeri Hative Kecil ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan sudah masuk ke ranah hukum pidana berat.

‎Pihak kuasa hukum kini tengah merampungkan berkas untuk menyeret sang Raja dan pihak pembeli ke jalur hukum dengan jeratan pasal berlapis:

‎​Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Lahan): Melakukan aktivitas fisik secara melawan hukum di atas tanah milik orang lain, diancam pidana penjara hingga 4 tahun.

‎​Pasal 378 & 372 KUHP (Penipuan dan Penggelapan): Terkait praktik “jual di atas jual” atau memperjualbelikan tanah yang masih berstatus sengketa.

‎​Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang): Siap menjerat oknum pejabat negeri yang nekat menerbitkan surat keterangan atau memfasilitasi transaksi bodong.

‎Selain itu, ditambahkan ​ahli waris Sutrahitu bahwa jika aktivitas di belakang Pasar Ikan Asar Galala tidak segera dihentikan, maka masalah ini akan digiring kerana hukum.

‎​”Jika peringatan keras ini tetap diabaikan, masalah ini akan langsung kami pidanakan ke aparat penegak hukum. Kami ingatkan, tidak ada yang kebal hukum di kota ini, termasuk seorang Raja Negeri,” tegasnya.

RLS