Koreri.com, Timika – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Otonomi Khusus (Otsus) melalui penguatan kewenangan dan kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Analisis dan Pendalaman Kelembagaan MRP yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Timika, Rabu (29/7/2026).
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang diwakili Staf Ahli I Setda Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago, menyampaikan bahwa penguatan peran MRP menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan Otsus berjalan efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
Rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur MRP Papua Tengah, DPR Papua Tengah, pemerintah provinsi dan kabupaten, hingga aparat keamanan.
Dalam forum tersebut, dibahas penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat aspek kewenangan, kelembagaan, keuangan, serta pengawasan MRP agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Peserta rapat mengakui bahwa aktualisasi tugas dan kewenangan MRP hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya belum optimalnya fungsi kelembagaan dan pengawasan, serta perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, DPRP, MRP, dan lembaga terkait lainnya.
Selain itu, kewenangan MRP yang selama ini lebih bersifat rekomendatif dinilai belum mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Akibatnya, aspirasi masyarakat adat, perempuan, dan unsur agama belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pembangunan.
Untuk itu, MRP Papua Tengah mengusulkan penguatan kewenangan yang lebih luas dan mengikat, mencakup bidang perencanaan, perlindungan OAP, legislasi, penganggaran, hingga evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Otsus Papua.
Tidak hanya itu, forum juga menyoroti pentingnya pelibatan MRP dalam pengawasan pengelolaan Dana Otsus, mulai dari penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban. MRP juga diharapkan memperoleh laporan penggunaan dana secara berkala, serta mendapatkan dukungan pendanaan sejak awal tahun anggaran.
“Ke depan, mekanisme penyaluran Dana Otsus untuk MRP harus lebih jelas agar pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dapat berjalan optimal,” ujar salah satu peserta rapat.
Rapat ini juga menekankan perlunya penegasan pembagian tugas dan fungsi antar lembaga, seperti MRP, DPRP, DPRK, pemerintah daerah, hingga lembaga terkait lainnya guna mencegah tumpang tindih kewenangan serta memperkuat sinergi.
Lebih lanjut, MRP diharapkan dapat dilibatkan secara konkret dalam berbagai proses strategis, termasuk pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), pemberian pertimbangan pencalonan kepala daerah, pemutakhiran data OAP, hingga penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian di Papua.
Sebagai kesimpulan, forum menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi terkait MRP merupakan kebutuhan mendesak. Penguatan ini diharapkan mampu meningkatkan peran MRP sebagai representasi kultural OAP, sekaligus memperkuat efektivitas tata kelola Otsus Papua yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah optimistis pelaksanaan Otonomi Khusus dapat semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.
HMS
























