Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus mendorong percepatan proses pencairan dana kampung tahun anggaran 2026.
Hingga pertengahan tahun, proses pencairan masih berjalan, namun diwarnai sejumlah kendala administratif di tingkat kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika Abraham Kateyau mengatakan bahwa keterlambatan pencairan umumnya disebabkan oleh lambatnya penyampaian laporan dari masing-masing kampung.
“Proses pencairan ini sangat bergantung pada kampung. Kalau laporan terlambat disampaikan, maka pencairannya pasti ikut terlambat,” ujar Abraham dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Rabu (10/6/2026).
Secara umum, sambung pria yang juga merangkap Pj Sekda Mimika ini, proses pencairan sedang berjalan dan Pemerintah daerah terus melakukan pendampingan agar kampung-kampung dapat segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Selain persoalan laporan, dinamika pemerintahan kampung juga sempat menjadi faktor yang memengaruhi proses pengajuan dan pencairan dana.
Hal ini berkaitan dengan masa jabatan kepala kampung yang sebelumnya berakhir, sementara regulasi dari Pemerintah pusat melalui Permendagri sempat menghentikan sementara status mereka.
Namun, Pemda telah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran Bupati untuk memperpanjang masa tugas kepala kampung.
“Untuk menghindari kevakuman pemerintahan di kampung, kami memperpanjang masa tugas kepala kampung selama dua tahun. Total ada 133 kepala kampung yang diperpanjang,” jelasnya.
Abaraham menambahkan bahwa meskipun diperpanjang, status kepala kampung tersebut bukan definitif, melainkan hanya menjalankan tugas sementara hingga proses pemilihan kepala kampung yang baru selesai.
Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan di kampung tetap berjalan, termasuk dalam hal pengelolaan dan pencairan dana kampung.
“Kalau tidak ada pejabat yang sah untuk mengajukan pencairan, maka hak masyarakat bisa terhambat. Itu yang kita hindari,” tegas Abraham.
Pemkab Mimika berharap seluruh kampung dapat lebih proaktif dalam melengkapi laporan dan administrasi, sehingga pencairan dana kampung dapat berjalan tepat waktu dan mendukung percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.
EHO




















