4 Terdakwa Korupsi AeroSport Mimika Jilid II Diputus Bebas, Begini Respon Kuasa Hukum

4 Terdakwa EAerosport Mimika Putus Bebas
Majelis Hakim Pengadilan TPK pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura memutus bebas (Vrijspraak) 4 terdakwa perkara Pembangunan Venue Aerosport Modelling Kluster Mimika Venue PON Papua 2021 Jilid II dalam sidang yang digelar, Kamis (11/6/2026). / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura memutus bebas (Vrijspraak) 4 terdakwa terdakwa perkara Pembangunan Venue Aerosport Modelling Kluster Mimika Venue PON Papua 2021 Jilid II dalam sidang yang digelar, Kamis (11/6/2026).

Sidang perkara TPK AeroSport Mimika jilid II ini dimulai sejak pukul 18.23 WIT dengan agenda pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa masing-masing Dominggus, Harun, Mazmur, dan Ricardo.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang tersebut yaitu Natalia Ramma, SH, MH dan Febiana Wilma Sorbu, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Mimika.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim Ad Hoc menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

Atas perintah Majelis Hakim, keempat terdakwa langsung dikeluarkan dari Lapas Abepura dan menghirup udara bebas, tidak lagi menjalani proses penahanan.

Sebelumnya, JPU Natalia Ramma dan Febiana Wilma Sorbu menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing lima tahun. Mereka dianggap turut menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Kuasa hukum para terdakwa, Iwan Niode dan Djuhari, menyambut baik putusan tersebut.

Menurutnya, Majelis Hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Putusan ini telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” kata Iwan kepada redaksi, Jumat (12/6/2026).

Iwan menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, tidak ditemukan kerugian negara yang secara langsung berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab para terdakwa sebagai Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.

Iwan Niode SH
Kuasa Hukum 4 Terdakwa, Iwan Niode, SH, MH / Foto : Ist

Menurutnya, tugas Pokja hanya sebatas mempersiapkan proses tender, melakukan evaluasi, hingga menetapkan pemenang lelang. Setelah pemenang ditetapkan, seluruh hasil proses pengadaan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau membatalkan proses tersebut apabila ditemukan pelanggaran.

“Ketika hasil lelang diterima oleh PPK, maka tugas dan tanggung jawab hukum Pokja telah selesai. Pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan kontrak menjadi kewenangan pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerugian negara yang pernah dihitung dalam perkara terkait proyek tersebut berasal dari adanya kekurangan volume pekerjaan saat pelaksanaan proyek oleh kontraktor. Kerugian tersebut, kata dia, tidak berkaitan dengan proses tender yang dilakukan Pokja.

Dalam persidangan, lanjut Iwan, ahli yang dihadirkan jaksa juga menerangkan bahwa kerugian negara dihitung berdasarkan hasil audit terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, bukan terhadap proses pengadaan yang menjadi tanggung jawab Pokja.

Selain itu, pihak pembela menilai tidak ada bukti yang menunjukkan para terdakwa menerima suap maupun gratifikasi dalam perkara tersebut.

Iwan juga menyoroti penggunaan istilah “berpotensi merugikan negara” dalam tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus dapat dibuktikan secara nyata, aktual, dan terukur, bukan sekadar potensi.

“Karena itu kami menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Unsur kerugian negara yang dikaitkan dengan para terdakwa tidak terbukti, sehingga mereka dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” tegasnya.

Dengan putusan tersebut, keempat terdakwa yang sebelumnya menjalani proses hukum dalam perkara yang dikenal sebagai Korupsi AeroSport Jilid II resmi dinyatakan bebas dan dapat kembali ke tengah keluarga masing-masing.

Diketahui kasus korupsi pembangunan Venue Aerosport Modelling Kluster Mimika Venue PON Papua 2021  Jilid 1. Lima terdakwa sebelumnya di vonis. Namun kelimanya melakukan perlawanan dan saat ini dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

Mereka diantaranya Ade Jalaludin, Roelly Koestama dan Suyani (PPK).  Dominggus RH Mayaut, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika dan Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai, Paulus Johanis Kurnala alias Chang.

TIM