Satlantas Polresta Manokwari Tilang 10 Unit Motor, Ini Pelanggarannya

IMG 20230126 WA0002 1
Polantas Polresta Manokwari sedang berdialog dengan pengendara bermotor yang tidak menggunakan helm di TL Makalauw Manokwari, Kamis (26/1/2023).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Kesadaran masyarakat untuk menggunakan helm pada saat mengendarai kendaraan roda dua di jalan masih rendah, padahal Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari terus melakukan sosialisasi sampai ke kelompok pejasa ojek di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat,

Polisi lalu lintas sudah memberikan pemahaman tentang penggunaan helm untuk memberikan perlindungan kepala agar terhindar dari benturan pada saat mengendarai sepeda motor.

Kali ini polisi tidak memberikan toleransi, kepada pengendara yang tidak menggunakan helm tetap ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kegiatan pengaturan dan peningkatan disiplin berlalu lintas sambil masih memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas.

Kegiatan pengaturan dan peningkatan disiplin berlalu lintas berlangsung di pos lantas Makaluw, Kabupaten Manokwari, dipimpin Kaur Pembinaan Operasional Satlantas Polresta Manokwari IPTU Ismail,S.H bersama 6 personilnya, Kamis (26/1/2023).

Dalam giat ini anggota Polantas berhasil memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada 10 pengendara sepeda motor dengan pelanggaran penggunaan helm.

Selain itu, personil Satlantas Polresta Manokwari membagikan brosur tertib lalu lintas sebanyak 35 pcs kepada pengendara sepeda motor yang melintasi jalan tersebut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B Simangunsong,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas IPTU Subhan Ohoimas,S.H mengatakan, anggotanya melaksanakan penindakan dalam bentuk tilang terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Imbau tertib lalu lintas kepada pengendara yang melintas berupa pembagian brosur dan imbauan lisan terhadap peningkatan budaya tertib lalu lintas,” harap Kasat Lantas.

KENN