KPU Terbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Dapil Pileg PB dan PBD Tidak Berubah

IMG 20230207 WA0007
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos dan Plh KPU RI untuk Papua Barat Daya Fatmawati,S.Pd.I (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Daerah pemilihan (Dapil) dan kuota kursi DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten serta Kota se-Indonesia yang dilakukan uji publik kepada partai politik dan tokoh masyarakat akhirnya ditetapkan.

KPU menetapkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam pemilihan umum tahun 2024. daerah pemilihan Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya tidak berubah.

Dalam lampiran I PKPU nomor 6 tahun 2023 menjelaskan bahwa alokasi kursi DPR RI untuk Provinsi Papua Barat sebanyak 3 begitu juga dengan Papua Barat Daya mendapat kuota 3 kursi.

Kemudian lampiran II PKPU nomor 6 tahun 2023 kuota 35 kursi 5 dapil dari Papua Barat I Kabupaten Manokwari 12 kursi, Papua Barat 2 Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan 5 kursi, Papua Barat 3 Teluk Bintuni 5 kursi, Papua Barat 4 Kabupaten Fakfak 6 Kursi dan Papua Barat 5 Kabupaten Teluk Wondama dengan Kaimana 7 kursi.

Sementara Provinsi Papua Barat Daya alokasi 35 kursi 6 dapil yakni, Papua Barat Daya 1 Kota Sorong A Distrik Sorong Kota, Sorong, Sorong Barat, Sorong Kepulauan, Maladum Mes dan Malaimsimsa 8 kursi, Papua Barat Daya 2 Kota Sorong B Distrik Sorong Manoi, Sorong Timur, Klaurung dan Sorong Utara 8 kursi.

Papua Barat Daya 3 Kabupaten Sorong 7 kursi, Papua Barat Daya 4 Kabupaten Raja Ampat 4 kursi, Papua Barat Daya 5 Kabupaten Sorong Selatan 3 Kursi dan Papua Barat Daya 6 Kabupaten Maybrat dengan Tambrauw 5 kursi.

Lampiran III PKPU nomor 6 tahun 2023, untuk Kabupaten se-Papua Barat, Manokwari alokasi 30 kursi 4 dapil, Fakfak 20 kursi untuk 3 dapil, Teluk Bintuni 20 kursi 3 dapil, Teluk Wondama 20 kursi 3 dapil, Kaimana 20 kursi 3 dapil, Manokwari Selatan 20 kursi 3 dapil dan Pegunungan Arfak 20 kursi 3 dapil.

Provinsi Papua Barat Daya untuk Kabupaten Sorong alokasi kuota 25 kursi 4 dapil, Sorong Selatan 20 kursi 4 dapil, Raja Ampat 20 kursi 3 dapil, Tambrauw 20 kursi 3 dapil, Maybrat 20 kursi 4 dapil dan Kota Sorong 30 kursi 4 dapil.

Sebelumnya KPU Provinsi Papua Barat menggelar uji publik bersama partai politik peserta pemilu mereka mengusulkan dapil 5 dapil di provinsi dirubah menjadi 4 dengan rancangan Teluk Wondama-Kaimana dirubah jadi Kaimana Fakfak dan Teluk Bintuni dengan Teluk Wondama.

Begitu juga dengan Papua Barat Daya diusulkan 6 dapil dirubah menjadi 5 dimana Kabupaten Tambrauw bergabung dengan Sorong sedangkan Maybrat dengan Sorong Selatan.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos saat dikonfirmasi media ini mengatakan sesuai jadwal pada PKPU 3 Tahun 2022 untuk tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil dimulai 22 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023
sehingga seluruh proses penataan Dapil DPRD Kab/Kota dan DPRD Provinsi sudah uji publik sudah selesai sehingga penetapannya menjadi kewenangan KPU.

KPU telah melaksanakan Pasal 180 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan MK Nomor 80/PUU/XX/2022 kemudian disahkan dalam Peraturan KPU No 6 Thn 2023 ini.

“KPU akan melengkapi dengan peta dalam bentuk Keputusan sesuai Pasal 5 dan setelahnya KPU Provinsi dan Kabupaten /kota akan mensosialisasikan ke peserta Pemilu dan publik,” tulis Ketua KPU Papua Barat menjawab pertanyaan wartawan media ini, Selasa (7/2/2023).

Senada juga disampaikan pelaksana tugas KPU RI untuk Papua Barat Daya Fatmawati,S.Pd.I saat dikonfirmasi media ini, Selasa sore. Fatmawati membenarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 itu tentang penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

“Iya sudah fix, ini sudah ditetapkan KPU,” Singkat Fatmawati.

KENN

Exit mobile version