as
as

Tak Hadiri Sidang Perdana, Jaksa Minta Rettob dan Silvi Hormati Proses Hukum

Kasipenkum Kejati Papua Aguwani Sidang Perdana
Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani saat memberikan keteranga pers usai sidang perdana dugaan korupsi Plt Bupat Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (9/3/2023) / Foto: Ist

Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura memulai sidang perdana perkara pokok kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Silvi Herawaty (SH), Kamis (9/3/2023).

Sidang kemudian ditunda karena para terdakwa dan barang bukti tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura.

as

Kasipenkum Kejati Papua Aguwani menjelaskan persidangan perdana ini semestinya berupa agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun kedua terdakwa tidak hadir dalam sidang.

“Teman-teman sudah saksikan sendiri digelarnya sidang perdana perkara pokok dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati namun beliau berdua tidak hadir,” ungkapnya kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023) siang.

Aguwani juga menjelaskan, bahwa sebelum itu rekan-rekan dari Kejari Mimika sudah memberikan satu bundel surat dakwaan atas nama Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, namun ditolak oleh kedua terdakwa dengan memberikan berita acara penolakan pemberian surat dakwaan kepada kedua terdakwa.

“Namun saya ingin sampaikan bahwa tolonglah para terdakwa menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tidak serta merta sebatas berkoar-koar di media. Proses hukum ini untuk kepentingan dan kebaikan bersama dalam mencari keadilan dan kepastian hukum, kalau sidang kedua tidak hadir sama halnya menodai hukum itu sendiri,” jelasnya.

Terkait kenapa terdakwa belum ditahan, Aguwani menegaskan hal itu menjadi kewenangan Majelis Hakim.

“Jadi tadi Majelis Hakim mengatakan belum bisa dibuat surat penetapan penahanan karena kondisinya terdakwa belum hadir mengikuti proses sidang ini. Kehadiran terdakwa itu pertama pasti meminta identitas terdakwa untuk syarat formil baru dikeluarkan surat penahanan. Terkait surat penahanan itu sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim,” tegasnya.

Surat Penolakan Plt Bupati Mimika
Berita acara penolakan satu bundel surat dakwaan atas nama Plt Bupati Mimika Johannes Rettob / Sumber : Penkum Kejati Papua

Disinggung pula kenapa terdakwa tidak ditahan oleh penyidik Kejati Papua?

Jaksa sendiripun, dikatakan Aguwani pula, dengan hak subjektif selaku penyidik pada saat itu menganggap kedua terdakwa masih kooperatif sehingga tidak ditahan dan tidak ada pertimbangan khusus lainnya.

“Itu niat baik kami penyidik Kejati Papua. Andai kata kami dari awal sudah berprasangka buruk ya mungkin sudah ditahan. Tapi kami penyidik Kejati Papua masih menghargai itikad baik. Kalau seperti ini modelnya maka silahkan publik menilai,” sambungnya.

Lanjut Aguwani, membenarkan baru satu kali Kejati Papua melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua terdakwa untuk hadir dalam persidangan.

“Ini baru sidang pertama dan baru panggilan pertama,” lanjutnya.

Total ada 11 Jaksa dari Kejari Mimika dan Kejati Papua yang mengawal kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Plt Bupati Johannes Rettob dan Silvi Herawatiy.

“Jika hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 kedua terdakwa tidak hadir maka kita tunggu penetapan dari Majelis Hakim. Sekarang ini, ketika perkara dilimpahkan ke Pengadilan maka secara otomatis kewenangan itu sudah berpindah ke Majelis Hakim dan bukan kewenangan JPU lagi,” tandasnya.

Aguwani menambahkan penetapan Majelis Hakim itu wajib untuk nantinya dilaksanakan JPU dalam upaya melakukan penggilan terhadap kedua terdakwa secara patuh.

“Artinya kita lakukan panggilan secara administrasi dulu,” pungkasnya.

VER

as