as
as

Kajati Papua Imbau Rettob dan Silvi Hadiri Sidang Perkara Pokok

IMG 20230317 WA0036
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, SH, M.Hum / Foto : Istimewa

Koreri.com, Jayapura – Sidang pembacaan dakwaan terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Direktur Asian One Silvi Herawati (SH) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helicopter Airbush H-125 kembali ditunda hingga 27 Maret 2023 mendatang.

Penundaan tersebut dikarenakan keduanya tidak menghadiri persidangan yang digelar Kamis (16/3/2023).

as

Menyikapi itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ( Kajati Papua) Witono SH.M. Hum mengimbau Rettob dan Silvi agar menaati proses hukum yang sementara berjalan.

“Sebagai warga negara yang baik seharusnya Rettob dan Silvi menaati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jayapura. Kami berharap kooperatif dengan hadir dalam sidang pembacaan dakwaan pada 27 Maret 2023 nanti,” imbaunya.

Witono pun mengingatkan terkait penanganan kasus perkara korupsi harus cepat selesai minimal 3 – 6 bulan.

Menurutnya, Kejati hingga saat ini masih menunggu surat penetapan penahanan maupun upaya paksa yang akan dikeluarkan hakim pada sidang 27 Maret 2023 nanti.

Mengingat berkas perkara Rettob dan Silvi sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

“Sehingga hal itu menjadi kewenangan dari hakim untuk mengeluarkan surat penetapan penahanan maupun upaya paksa untuk menghadirkan terdakwa di dalam persidangan,” sambungnya.

Witono menegaskan bahwa dengan dasar surat penetapan hakim maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akan melakukan tugas baik penahanan maupun upaya paksa.

“Apakah di persidangan nanti akan dikeluarkan atau ditetapkan ada upaya penangkapan, penahanan, upaya paksa? Kejati Papua akan melaksanakan penetapan hakim.

Tetapi bukan Kejaksaan Tinggi Papua yang mengeluarkan surat perintah itu,” tegasnya.

Witono juga mengaku bersyukur atas kemenangan di sidang Praperadilan melawan Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One.

Karena diakuinya, selama ini Kejati Papua tercatat sudah 4 kali dikalahkan dalam sidang praperadilan.

“Saya bersyukur kali ini kita bisa menang, karena memang kami betul-betul fokus menangani perkara ini, tim Jaksa juga. Setiap hari kita rapat dan lakukan briefing dan jika ada cela-cela maka bisa direspon cepat,” pungkasnya.

RIL

as